Barang Bukti Uang/Ist

Denpasar (Metrobali.com)-

Sungguh memalukan, Ni Nengah Sekar (31) warga Jalan Antasura Gang Dewi Madri ini harus mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya yang nekat mencuri barang-barang dagangan di tempatnya dia bekerja di Kios Onik, Jalan Antasura No. 37, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Adapun barang-barang yang hilang antara lain, 11 slop rokok Marlboro, 10 slop rokok Sampoerna (isi 16) dan 16 slop rokok Jisamsoe (isi 16) dengan total kerugian Rp7.500.000.
Peristiwa itu baru disadari oleh korban atas nama I Wayan Partama (55) yang tengah melakukan audit barang pada, Sabtu (12/2) lalu sekira pukul 10.00 wita.
“Modusnya mengambil dengan mudah,” ucap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra R.A Minggu 18 Februari 2018.
Diterangkan, pelaku bekerja tak sendiri namun dibantu oleh beberapa orang rekannya semuanya perempuan. 
 
“Ada 6 orang yang membantu dan kita sudah amankan mereka (rekan tersangka) memiliki peran masing-masing. Dan setiap rekannya itu mendapatkan jatah hasil kejahatannya. Setiap orang mendapatkan jatah yang berbeda-beda,” imbuhnya. 
 
Tersangka dapat diamankan pada Sabtu 17 Februari 2018 sekira pukul 22.00 wita, berkat informasi dan penyelidikan pihaknya. Saat ditangkap korban tengah berada di kosannya di Jalan Antasura Gang Dewi Madri, Denpasar Utara. 
 
“Kita amankan bersama barang bukti uang tunai hasil penjualan barang curian Rp 2.550.000,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. SIA