Arjaya

Denpasar(Metrobali.com)-

Pertemuan Panitia Khusus Aset Daerah DPRD Bali bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait aset tanah pemrov di Hotel Bali Hyatt Sanur belum menemukan titik terang.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait tanah aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang ada di Bali Hyatt Sanur. Karena aset tanah yang dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan Hotel Bali Hyatt, sama sekali tidak pernah mendapatkan deviden sejak dinyatakan menjadi penyertaan modal pada tahun 1971,” kata Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar, Senin (26/5).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan terus melakukan penelusuran dokumen terkait dengan aset tersebut. Sehingga terkait aset pemprov itu ke depannya menjadi jelas dan tercatat. Tidak seperti kasus ini, punya aset tetapi tidak ada pendapatan pemasukan dari penyertaan modal itu.

“Kami berharap aset pemprov harus tercatat dan keberadaannya jelas. Siapa-siapa saja yang menguasai aset pemprov tersebut. Sehingga ke depannya juga tidak menjadi temuan BPKP,” ujar politikus PDIP.

Terkait aset yang ada di Bali Hyatt, kata Arjaya, pihaknya juga minta kepada BPN untuk menelusuri aset tersebut. Sebab dari dokumen yang dimiliki pansus, aset tanah pemprov ada di dalam Hotel Hyatt Sanur.

“Namun dari pelaporan sejak 1971 tidak pernah mendapatkan deviden dari perusahaan itu. Ini pun terungkap aset pemprov ada di dalam hotel itu, karena ketika rencana renovasi hotel yang memakan waktu sekitar dua tahun, dimana ratusan karyawannya rencananya di PHK. Tetapi tidak semua karyawan setuju dari keputusan manajemen hotel tersebut,” ujarnya.

Arjaya mengatakan mulai dari sinilah terungkap kasus aset tanah pemprov ternyata ada di dalam Hotel Hyatt Sanur, berkat dari informasi karyawan bersangkutan yang mau di PHK dari manajemen hotel tersebut.

“Awalnya kita tidak tahu, ternyata di areal hotel Hyatt Sanur ada aset tanah pemprov yang luasnya lebih dari satu hektare. Sebab dalam proses suratnya sejak tahun 1971 dilihat ada keganjilan dalam proses dokumennya,” ucap Arjaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sengketa, konflik, Perkara Pertanahan Kanwil BPN Bali Ketut Suyartha mengatakan pihaknya mengetahui berdasarkan dokumen yang ada. Namun secara proses administrasi waktu dulu, pihaknya tidak tahu.

“Kami berbicara di hadapan anggota DPRD Bali ini adalah berdasarkan data-data yang dimiliki. Mengenai prosesnya kami tidak mengetahui, baik pemilik saham hingga prosentase yang didapatkan masing-masing penanam saham tersebut,” katanya.

Hal senada juga dikemukakan Kabiro Aset Provinsi Bali Ketut Adi Saskarayasa, bahwa kepemilikan tanah di lokasi Bali Hyatt adalah benda bergerak, artinya pihak pemda waktu dulu melimpahkan asetnya sebagai penyertaan modal.

“Berdasarkan data sampai sekarang dari pihak manajemen Hotel Bali Hyatt belum juga memberi kontribusi kepada pemda. Kami pun terus melakukan pendataan aset pemprov salah satunya di Bali Hyatt,” katanya. AN-MB