Jembrana (Metrobali.com)-

Sebanyak 14 warga pengguna penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dinyatakan reaktif (positif) rapid test.

Hal ini diketahui setelah dilakukan rapid test oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana di posko rapid test di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk.

“Dua hari arus balik Lebaran, hari Kamis dan Jumat ada 14 warga yang reaktif (positif) rapid test” ujar Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha bersama Kepala Pelaksana BPBD Jembrana Ketut Eko Susilo Artha Permana dalam keterangan pers, Jumat (29/5).

Dari 14 warga itu lanjutnya, 7 orang dari Provinsi Jawa Timur dan 7 orang lainnya dari Bali. Sesuai kebijakan penanganan Covid-19 Gugus Tugas Provinsi Bali, warga non KTP Bali yang reaktif (positif) langsung dipulangkan kedaerah asal.

Sedangkan 7 warga dari Bali kata dia, yakni dari Kabupaten Tabanan 1 orang, Jembrana 1 orang Buleleng 3 orang dan Denpasar 2 orang.

“Untuk warga Jembrana langsung dirawat di RSU Negara dengan status PDP. Sedangkan warga lainnya dirujuk ke Wisma Bima di Kuta, Badung dengan menggunakan ambulance milik Pemkab Jembrana” ungkapnya.

Dengan ditemukanya warga eaktif (positif) rapid test lanjutnya, jumlah komulatif warga pengguna penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang reaktif (positif) rapid test menjadi 39 orang.

Sementara itu hingga Jumat (29/5) pukul 15.00 jumlah PDP di Jembrana menjadi 28 orang, yang mana 25 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan.

Sedangkan tiga orang lainnya masih dirawat di RSU Negara yakni 2 orang warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara dan satu orang warga Gilimanuk namun ber KTP Buleleng bekerja disalah satu BUMN.

“Untuk kasus positif Covid-19 masih tetap berjumlah 15 orang. 11 orang sudah dinyatakan sembuh dan 4 orang masih dirawat di ruang isolasi RSU Negara” jelasnya.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Jembrana Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana mengatakan sesuai SE Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dan percepatan penanganan Covid-19, warga yang hendak ke Bali melalui pelabuhan wajib membawa hasil rapid test negatif.

SE itu juga diperkuat dengan SE Kementerian Perhubungan RI dan hal ini sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya seperti melalui pemasangan spanduk atau pamflet disejumlah titik dari pelabuhan hingga wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur seperti di terminal hingga kelurahan.

“Dalam SE itu sudah jelas. Warga yang hendak menyebarang ke Bali harus membawa surat negatif Covid-19 atau minimal hasil pemeriksaan rapid test non reaktif (negatif)” tandasnya.

Bahkan dalam memutus rantai penularan Covid-19 di Bali menurutnya Gugus Tugas Covid-19 secara intens sudah melakukan koordinasi dengan pihal ASDP Ketapang, Banyuwangi.

“Perkecualiannya hanya diberikan kepada yang mengangkut logistik arau sembako, tenaga medis, perjalanan pasien dan PNS serta TNI/Polri yang membawa surat tugas” pungkasnya. (Komang Tole)