Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Akhirnya perseteruan artis dangdut nasional Ike Widyasari alias Ike Putri dengan musisi Bobi M Alatas atau biasa disapa Bobi Sandora berujung pada perdamaian.

Artis yang dikenal dengan sebutan Goyang Lele  atau Gole ini mengaku pihaknya dan pihak Bobi sepakat berdamai atas inisiatif keduanya.

“Kami sepakat tidak melanjutkan perseteruan yang terjadi sebelumnya, kesepakatan kita buat di Denpasar pada Rabu (30/9) kemarin. Alasannya kita tidak ingin membuat suasana memanas,” kata Ike Putri saat menggelar jumpa pers dengan media di Denpasar, Kamis (01/10).

Ike mengaku, pihaknya sudah mencabut laporan sebelumnya yang dilayangkan di Polda Bali, dengan tuduhan yang mengatakan bahwa Bobi telah menipu dirinya lantaran tidak segera memberikan surat pemberian hak edar dari single lagu “Lho Kok Marah” sesuai kesepakatan pada bulan Januari 2015 lalu.

“Laporan di Mapolda Bali, per hari ini (red, Kamis 1 Oktober 2015) sudah dicabut, tadi sekitar pukul 12.00 wita siang,” ungkap Ike Putri.

Ike pun menyatakan jika sesungguhnya pihak Bobi tidak pernah berniat menipu dirinya. Melainkan ada unsur keterlambatan sehingga ada miss komunikasi antara dirinya dengan putra dari Muchsin Alatas dengan Titik Sandora tersebut.

Ike juga membantah jika dirinya hanya mencari popularitas dari kasus yang membelitnya, bahwa dia melakukan ini semua hanya untuk mendongkrak penjualan single lagunya, itu adalah tidak benar kata Ike Putri.

Hal yang sama disampaikan oleh Bobi Sandora bahwa pihaknya tidak ada unsur melakukan penipuan terhadap Ike Putri. Melainkan hanya ada keterlambatan sehingga ada miss komunikasi diantara keduanya. Bobi menduga ada pihak ketiga yang sengaja menghancurkan hubungan antara dirinya dengan pihak Ike.

“Saya klarifikasi disini bahwa tidak ada unsur penipuan, lagu itu sudah beredar dari tanggal 30 Juni lalu. Disatu sisi tidak ada komunikasi sejak bulan Mei dan ada pihak ketiga yang tidak memberikan kita lancar komunikasi sehingga membuat kita terhambat. Saya minta Putri untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada penipuan, semua saya kerjakan dengan benar saya minta Putri untuk mengembalikan nama baik saya,” tegas Bobi.

Lanjut Bobi, pihaknya tetap akan menaikan single lagu Lho Kok Marah, sesuai dengan butir kesepakatan. Bahkan menurut Bobi, pihaknya akan tetap melanjutkan hubungan kerjasama dengan Ike hingga tahun 2017.

“Sampai bulan Januari Putri tetap menerima hak royalti dan dengan kejadian ini tentu saja sangat berdampak pada kredibilitas saya keluarga juga merasa dirugikan dengan pemberitaan yang beredar, saya tegaskan saya hanya menerima Rp35 juta saja dari Putri bukan ratusan juta seperti yang selama ini diberitakan,” tandasnya.

Surat pernyataan damai itu sendiri ditandatangani oleh Ike dan Bobi dan juga para saksi, yakni dari pihak pengacara Bobi, Herman Denny Aulia dan saudara Ike, Agus Basri Mustofa.SIA
-MB