Gede S diapit Kasubbag Humas (kanan pelaku) dan Kasat Reskrim Polres Jembrana (kiri pelaku)

Jembrana (Metrobali.com)-

 Bupati Jembrana I Putu Artha mengecam tindakan oknum PNS Gede S alias Dek Su (39) yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Ni Putu GMA (14) pelajar SMP salah satu sekolah di Jembrana.

Ditemui Selasa (1/7), tindakan oknum TU sebuah SD di Desa Kaliakah yang “membeli” perawananak dibawah umur menurut Artha merupakan tindakan bejad dan tidak bermoral. Apalagi pelakuknya seorang PNS. “Sesuai aturan karena sudah melakukan pelanggaran katagori berat pelaku secara otomatis dibebastugaskan” ujar Artha, “Artinya dipecat Pak?..ya itu bahasa lain dari dipecat” imbuhnya.

Dikatakannya dalam mengantisipasi kasus kenakalan remaja, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dan upaya. Bahkan rutin melakukan penyuluhan dan himbauan disetiap kegiatan atau pertemuan, seperti ini pengajian, pertemuan dengan tokoh adat dan agama, lintas SKPD dan saat kunjungan ke desa-desa. “Sejak mencuatnya kasus pedofilia di Jakarta, sebenarnya kami sudah mengingatkan, dengan harapan tidak menjadi korban pelecehan seksual maupun kekerasan seksual” ujarnya.

Menurutnya pengawasan terhadap anak-anak harus dilakukan oleh semua komponen, termasuk orang tua dan sekolah, seperti melalui kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan positif lainnya. Dan yang terakhir yang harus dilakukan adalah revolusi mental melalui pendidikan (sekolah).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap izin penginapan dan hotel yang ketahuan menerima anak dibawah umur menginap tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa juga mendesak agar oknum PNS tersebut dipecat. Pasalnya telah mencoreng korp PNS dan merusak moral generasi muda. “PNS itu sebagai tauladan, bukan malah merusak. Masak PNS minta dicarikan perawan. Apa ini, moralnya sudah rusak pecat saja” pungkasnya.

Menyikapi makin banyaknya kasus-kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur, Rabu (2/7) besok pihaknya akan mengglae rapat dengan intasi terkait. MT-MB