Foto: Pelantikan Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh Masa Bhakti 2019-2024 di Balai Banjar Adat  Geriana Kauh, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Rabu (16/1/2020).

Karangasem (Metrobali.com)-

Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Dr. I Wayan Artha Dipa, S.H.,M.H., melantik Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh Masa Bhakti 2019-2024 di Balai Banjar Adat  Geriana Kauh, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Rabu (16/1/2020).

Pelantikan Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.

Usai pelantikan, Artha Dipa berpesan kepada para Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh agar dapat mengemban tanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik.

Mereka juga diharapkan meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Perbekel dan aparatur desa setempat serta stakeholder terkait agar bersama-sama memajukan desa adatnya.

Artha Dipa yang juga Wakil Bupati Karangasem ini menegaskan perlu sinergi semua pihak dalam upaya penguatan desa adat yang mempunyai peran vital bagi kelangsungan aspek religius, sosial dan budaya masyarakat Bali.

“Desa adat ini adalah kebanggaan ini. Dan saya ingin desa adat di Karangasem makin kuat dan bisa menjadi contoh bagi desa adat lain di Bali,” ujar Arta Dipa yang digadang-gadang menjadi Bakal Calon Bupati Karangasem mendampingi Bakal Calon Bupati Karangasem I Gede Dana maju dalam Pilkada Karangasem 2020 dari PDI Perjuangan.

Sementara itu susunan Tata Praja Desa Adat Geriana Kauh Masa Bhakti 2019-2024 yakni Bendesa Nyoman Subrata, Penyarikan I Wayan Dastra, Petengen I  I Wayan Bratha, Petengen II I Putu Kerti.

Lalu Petajuh Baga Parahyangan I Wayan Kisid, Pawongan I Ketut Darma, Palemahan I Nengah Langgeng. Dilantik juga para Sabha Desa yang beranggotakan 11 orang.

Di sisi lain  dalam kesempatan ini Artha Dipa juga sekilas mensosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat agar semakin dipahami oleh masyarakat.

Perda Desa Adat secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat.

Perda Desa Adat ini juga merupakan implementasi nyata dari visi Gubernur Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Baru Era Baru.

Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali menandai era baru upaya penguatan desa adat di Pulau Dewata. Aturan ini memperkuat kedudukan, tugas, kewenangan Desa Adat. Lalu mengatur secara menyeluruh berbagai aspek yang berkaitan dengan Desa Adat.

Perda Desa Adat ini juga mempertegas dan mengembangkan Padruwen dan Utsaha Desa Adat yang terdiri atas: Labda Pacingkreman Desa (LPD) Adat, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Perda ini juga mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat serta Keuangan Desa Adat.

Keberadaan pengelolaan keuangan desa adat juga makin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.

Pergub ini mengatur, memperjelas, dan mempertegas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Adat. Dimana Anggaran Pendapatan Adat bersumber dari : Pendapatan Asli Desa Adat, Alokasi Dana Desa Adat dari Pemerintah Provinsi Bali, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Sumbangan Dana Punia.

Sedangkan Anggaran Belanja Desa Adat terdiri atas: Belanja Rutin dan Belanja Program. Anggaran untuk Desa Adat ditransfer langsung ke rekening Desa Adat, tidak lagi memakai mekanisme Bantuan Keuangan Khusus atau BKK. (wid)