Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Perkembangan teknologi memang membuat perubahan positif di berbagai bidang. Kemajuan teknologi dalam revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari.

Seperti contohnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-materai) dengan nominal Rp 10.000, Jumat 1 Oktober 2021.

Menkeu menyampaikan adanya meterai elektronik untuk menindaklanjuti perkembangan dokumen elektronik yang  semakin marak beredar. Materai elektronik ini untuk memberikan payung hukum atas dokumen elektronik atau dengan kata lain memperkuat legalitas dokumen elektronik.

Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini adalah aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 tahun 2020. Adapun beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA turut mendukung program Pemerintah khususnya dari Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani terkait diluncurkannya materai elektronik atau e-matrai

“Menurut saya ini terobosan yang bagus ya, karena aturan ini sifatnya dinamis yang mengikuti perkembangan zaman khususnya kemajuan teknologi. Kita tahu sendiri, perbuatan hukum sekarang ini mulai banyak merambah ke arah online, seperti adanya pinjaman uang secara online, RUPS online, maupun melakukan perjanjian online yang tentunya terdapat dokumen elektroniknya,” ujar Togar Situmorang, Senin (4/10/2021).

Selain itu, urgensi dari adanya meterai elektronik ini untuk memberikan payung hukum atas dokumen elektronik. Ini penting, sebab meskipun pembubuhan meterai ini tidak menjadi syarat sahnya suatu kontrak akan tetapi sangat penting di tahap pembuktian di persidangan apabila ada sengketa

“Oleh sebab itu, dalam peluncuran meterai elektronik ini membutuhkan proses transformasi dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus menerus mengedepankan dari sisi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan, dari dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu,” kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

“Dan diharapkan supaya dengan adanya meterai elektronik ini bisa membantu dan melindungi seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum di dunia online,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (dan)