Foto: Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan atau uji materi UU terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diajukan Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI).

Kemenangan Pemprov Bali atas gugatan di MA ini menuai apresiasi banyak kalangan khususnya para pecinta lingkungan Bali. Salah satunya dari Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi.

“Kami bersyukur dan senang gugatan tersebut ditolak MA. Ini rasanya seperti kemenangan para pecinta lingkungan di Bali seperti BIPPLH yang konsisten dan totalitas ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bali termasuk dari bahaya sampah plastik,” kata Subudi, Kamis (11/7/2019) sesaat setelah Gubernur Bali I Wayan Koster mengumumkan hasil gugatan di MA ini.

Senada dengan putusan MA, Subudi menilai tidak ada yang salah atau keliru dalam kebijakan Gubernur Koster yang dengan berani mengeluarkan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baru di era Gubernur Koster benar-benar banyak kebijakan strategis untuk menjaga alam dan lingkungan hidup Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Kebijakan Gubernur Koster ini pun dinilai sangat strategis sebagai bagian mengurangi sampah plastik yang mengancam Pulau Dewata yang juga merupakan salah satu destinasi pariwisata terbaik dunia.

“Posisi BIPPLH mendukung sepenuhnya Pergub ini. Mari kita dukung Gubernur selamatkan alam Bali,” ajak Subudi yang dikenal getol ikut memperjuangkan pelestarian lingkungan Bali.

“Penolakan MA terhadap gugatan Pergub ini juga sangat tepat dan merupakan keputusan yang cerdas, objektif serta mulia dari para hakim MA,” imbuh Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ) ini.

Dengan putusan MA ini, artinya sudah tidak ada celah hukum lagi untuk menggugat Pergub ini oleh para pihak atau segelintir kalangan pengusaha yang merasa “comfort zone” atau “zona nyamannya” terusik. Dengan kata lain, Pergub ini sudah selayaknya dijalakan dengan tegas dan ditaati semua kalangan tanpa terkecuali.

“Dengan putusan MA ini kami harapkan Pergub ini berjalan dengan semestinya untuk menyelamatkan Bali dari kerusakan lingkungan maupun kerusakan peradaban,” ujar Subudi.

“Sebab sampah plastik yang dulu kita lihat menggulung dan menggunung dimana-mana, kini tampak mulai berkurang. Ini salah satu bentuk keberhasilan Pergub 97/2108 ini,” imbuhnya.

Terapkan Reward & Punishment

Ia pun berharap pelaksanaan dan penegakan terhadap Pergub 97/2018 ini benar-benar konsisten dan berkelanjutan. Yang penting pula harus ada semacam reward penghargaan bagi para pihak yang menjalankan Pergub ini. Lalu adanya punishment (hukuman/sanksi) bagi yang melanggar atau tidak menghiraukannya.

“Jadi reward dan punishmentnya harus jelas. BIPPLH juga dorong Gubernur Bali menurunkan aparatnya melakukan penindakan jika ada pembangkangan atau pelanggaran terhadap Pergub ini. Jangan sampai Pergub ini jadi macam ompong atau macan kertas,” tegasnya.

Para pengusaha yang melakukan gugatan ke MA juga diharapkan bersama-sama menerima dengan lapang dada hasil putusan MA ini. Lalu wajib sepenuhnya mendukung implementasi Pergub 97/2018 ini.

“Kami sarankan pengusaha plastik wajib ikuti dan laksanakan putusan MA. Jangan sampai pula ada pihak-pihak yang berbisnis dan mencari keuntungan di Bali tapi dengan mengabaikan lingkungan atau malah mengorbankan lingkungan Bali,” pungkas Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali itu.

Ini Alasan MA Tolak Gugatan Pergub 97/2017

Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster pun secara resmi menyampaikan poin-poin hasil putusan MA ini kepada awal media dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis siang (11/7/2019).

“Dengan Putusan Makamah Agung yang menolak Permohonan Uji Materi terhadap Peraturan Gubernur No.97 Tahun 2018, maka kebijakan Gubernur Bali yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali,” ungkap Gubernur Koster.

Permusyawaratan Hakim Makamah Agung pada hari Kamis, 23 Mei 2019, memutuskan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 29 P/HUM/2019 yang amarnya berbunyi: a) Menolak Permohonan keberatan hak uji materi dari Para Pemohon yaitu: 1. ADUPI, 2. Didie Tjahjadi, 3. Agus Hartono Budi Santoso; b) Menghukum Para Pemohon membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tudingan bahwa Pergub Bali No.97 Tahun 2018 membuat norma baru berupa pelarangan yang tidak ada dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah adalah tidak benar.

Sebab Pergub ini searah dengan apa yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Agung, justru norma pengurangan sampah yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan Perda Propinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah tersebut.

Norma tersebut haruslah dimaknai sebagai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, sebagaimana diatur dalam Pergub Bali No.97 Tahun 2018. “Dengan demikian kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar,” tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Dengan Putusan Mahkamah Agung ini pula, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub Bali No,97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sementara itu ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub Bali No.97 Tahun 2018 banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Mulai dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik.

Oleh karena itu atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Krama Bali, Gubernur Koster memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan alam.

Dengan demikian Pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi kebijakan untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah. (wid)