Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta Pelindo III menghentikan proyek reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa.

“Kami mendukung Bapak Gubernur Bali untuk stop Perusahaan Plat Merah mengeruk laut Bali. Rencana baik pasti hasilnya baik,” tegasTogar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (26/8/2019).

Menurut yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini Gubernu Koster sebagai pemegang aturan di Bali dilindungi oleh undang-undang untuk memberhentikan proyek reklamasi tersebut.

“Apalagi ada dukungan penuh rakyat Bali, jadi kita kawal bersama langkah berani Pak Gubernur untuk jaga alam Bali,” ujar Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.

Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik menilai reklamasi itu melanggar aturan seperti tak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merusak lingkungan dan kawasan suci di sekitar lokasi.

Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Pelabuhan Benoa, sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.

Terlebih dampak pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan Benoa juga tidak sesuai dengan Visi Daerah Bali Nangun Sat Kertih Loka Bali Mengandung yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala.

Yang seharusnya diwujudkan dengan tataan yang fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali.

“Jadi tidak boleh ada toleransi terhadap pembangunan yang tidak sesuai visi Gubernur Nangun Sat Kerthi Loka Bali apalagi mencabik-cabik alam Bali,” tegas Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Advokat  yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menyayangkan pengurukan wilayah laut di Pelabuhan Benoa telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare.

Hal ini dipicu karena sejumlah pelanggaran seperti tidak dibangunnya tanggul penahan atau revetment dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).

Pelindo III harus melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan ekosistem mangrove.
Harus ditata ulang dan setelah itu diminta agar tak ada pembangunan apapun di area tersebut. Karena area tersebut hanya boleh digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

“Kami dukung agar kawasan yang telah direklamasi jangan dibangun apa-apa, tidak boleh ada bangunan komersial. Harus jadikan ruang terbuka hijau, baru Pelabuhan Benoa jadi cantik. Tidak bopeng, dan compang-camping seperti sekarang,” harap yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

Apalagi DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan kawasan konservasi.

Apabila PELINDO III tidak mau sepenuhnya melakukan hal-hal yang dimintakan Gubernur Koster, kata Togar Situmorang,, Pemprovisa menggugat secara Perdata proyek reklamasi yang telah membuat kerusakan alam dan menimbulkan kerugian miliiaran rupiah itu.

“Di sisi lain Gubernur Koster juga bisa melaporkan secara Pidana para pejabat yang terlibat karena dampak dari reklamasi yang terjadi saat ini adalah kerusakan ekosistem,” kata Togar Situmorang yang dikenal sangat cinta Bali dan punya komitmen “Melayani Bukan Dilayani” ini.

Ditambahkan, seharusnya sebelum menyetujui izin proyek tersebut para pejabat harus melihat dampak terburuk terhadap ekosistem. “Apalagi sudah ada oknum yang terjerat kasus hukum yang diduga menerima aliran dana sekitar 2,5m terkait perizinan di sekitar benoa tsb dan sudah diputus bersalah,” tambah Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

Namun oknum yang sudah divonis itu juga telah melaporkan balik  agar peranan-peranan pejabat lainnya yang diduga menerima aliran dana puluhan miliar dalam kasus perizinan tsb sudah dilaporkan di Kepolisian.

Mengingat sebelumnya pengusaha perusahaan swasta yang saat itu secara resmi bertemu dengan  Oknum Pejabat yang telah menandatangani diizin Pelindo III tersebut serta sudah mengeluarkan dana puluhan miliar yang difasilitasi oleh anak pejabat tersebut malah menjadi kasus hukum dan sudah diputus di pengadilan.

“Dan kita berharap apabila oknum tersebut memang terbukti bersalah agar segera ditingkatkan statusnya untuk cepat diadili,” harap advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

Hal ini memberikan sinyal bagus bahwa Gubernur Bali dalam menjalankan aturan berpihak kepada keseimbangan alam dan kepentingan masyarakat Bali. “Mari bersama mendukung STOP Reklamasi di Pulau Bali,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang. (phm)