Foto: Pihak Aplikasi Maxim bersama dengan Jayamahe (Kopjas Karya Anak Bangsa), Kopjas Cakra Buana Sejahtera, Koperasi Sedana Murti, Koperasi Wahana Werdhi Jagadhita, saat konsultasi di ruang Kabid Angkutan Jalan Provinsi Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Aplikasi Maxim bersama dengan Jayamahe (Kopjas Karya Anak Bangsa), Kopjas Cakra Buana Sejahtera, Koperasi Sedana Murti, Koperasi Wahana Werdhi Jagadhita selaku badan hukum yang memiliki ijin penyelenggara angkutan sewa khusus melakukan konsultasi terkait perijinan dan operasional aplikasi kendaraan di Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jumat (11/6/2021).

Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Brahmantia Rahman selaku kepala cabang Maxim Bali, menjelaskan bahwa Maxim telah memenuhi segala perijinan dan aturan yang telah di syaratkan oleh pemerintah, khususnya pemerintah provinsi Bali, dan saat ini Maxim telah bekerja sama dengan beberapa koperasi, yang telah disebutkan tadi.

Jadi dengan demikian, perekrutan dan pendaftaran sebagai driver Maxim telah bisa dilakukan di empat koperasi tersebut. Salah satunya adalah Jayamahe di Jl. Cempaka Biru Selatan I No.10X (TLP. 0817-9094-919).

Aplikasi Maxim senantiasa siap untuk mematuhi regulasi serta bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan pelayanan yMg terbaik bagi konsumen dan masyarakat Bali.

Sedangkan Drs. I Gede Gunawan, M.Si., selaku
Kepala Bidang Angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali menyampaikan, bahwa selama ini telah menjalankan peran dan tugasnya untuk melakukan pembinaan dan juga turut mendorong agar aplikasi Maxim serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang agar memenuhi ijin.

“Astungkara, saat ini aplikasi Maxim telah memenuhi aturan dan ijin yang telah di persyaratkan oleh pemerintah, khususnya Provinsi Bali,” katanya.

“Dan perlu saya tekankan disini, bahwa aplikasi Maxim dilarang melakukan perekrutan driver, perekrutan driver hanya bisa dilakukan oleh badan hukum yang memiliki ijin penyelenggara angkutan sewa khusus yang telah bekerja sama resmi dengan Maxim,” tegas Gunawan.

Turut hadir juga Donald Markus kiriwenno dari Ketua Komunitas Tridatu Trans Community, yang selama ini sebagai wadah dari para driver Maxim menyampaikan, siap mematuhi dan juga mengarahkan seluruh anggotanya untuk segera melengkapi kendaraan-kendaraan dengan ijin angkutan sewa khusus (ASK) kepada Jayamahe dan tiga koperasi angkutan sewa lainnya.

Aryanto dari Jayamahe Transport memberikan apresiasi kepada Maxim dan juga provinsi Bali, Kordinasi ini bisa dilihat sebagai respon dan komitmen Maxim sebagai aplikasi pemesanan transportasi online yang ber operasi di Bali, yang telah sempat beberapa kali di sidak oleh aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP,  Dinas Pendapatan Daerah, dan juga Dinas Perijinan Provinsi Bali yang di duga belum melengkapi beberapa ijinnya.

“Dengan demikian, saya harap sudah tidak ada lagi polemik dan isu-isu liar yang beredar di masyarakat bahwa Maxim adalah aplikasi ilegal yang menggunakan armada tidak berijin, karena itu tidak benar,” pungkas Aryanto. (dan)