Jakarta (Metrobali.com)-

Kenaikan upah buruh tidak akan menyelesaikan masalah, khususnya yang terkait dengan kehidupan layak masyarakat, kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi.

“Yang paling penting upah tidak akan menyelesaikan masalah buruh, jadi harus ada peran pemerintah,” kata Sofyan Wanandi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10).

Sofyan mengatakan, masalah yang terkait kehidupan layak untuk para buruh tersebut membutuhkan peran pemerintah seperti dalam penyediaan rumah murah, biaya kesehatan yang terjangkau, transportasi murah, dan lain-lainnya.

“Selain itu, pemerintah juga memiliki tugas untuk menyediakan rumah murah, kesehatan, dan juga menjaga inflasi, sementara para pengusaha juga telah membantu dari sisi upah dan juga asuransi untuk para pekerja,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, mogok kerja dari para buruh yang direncanakan pada 31 Oktober dan 1 November 2013 juga akan mengakibatkan menurunnya iklim investasi di Indonesia, atau bahkan mengancam para investor hengkang.

“Mogok kerja memang hak serikat pekerja, namun yang tidak benar adalah mereka melakukan pemaksaan agar buruh yang lain juga turut serta dalam mogok kerja tersebut,” ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan, seperti pada 2012 banyak investor yang pergi dari Indonesia akibat kondisi yang tidak baik dan mengakibatkan kurang lebih sebanyak 200.000 buruh terkena pemutusan hubungan kerja.

“Aparat pemerintah harus melakukan tindakan tegas untuk pabrik-pabrik yang terkena ‘sweeping’ dan jika terus seperti ini, saya tidak tahu lagi berapa banyak lagi pabrik yang harus gulung tikar,” kata Sofyan.

Para buruh yang tergabung di berbagai serikat pekerja mengancam akan melakukan mogok kerja secara besar-besaran pada 31 November sampi 1 Oktober 2013.

Aksi mogok nasional tersebut merupakan buntut dari gagalnya berbagai upaya dalam mencari jalan keluar antara serikat buruh, pemerintah dan pengusaha.

Buruh menganggap pemerintah tidak pernah serius untuk merealisasikan tuntutan buruh, bahkan, pemerintah tetap bersikeras membatasi kenaikan upah minimum tidak lebih dari 20 persen dan menerbitkan Inpres No. 9 Tahun 2003 tentang upah.

Dalam aksi mogok nasional nanti, diperkirakan sebanyak tiga juta buruh akan beraksi di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota, yang menuntut kenaikan upah hingga Rp3,7 juta per bulan dan menghapus sistem kerja outsourcing. AN-MB