Jembrana (Metrobali.com)-

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana akan melakukan penundaan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp.1.542. 600, seperti yang dilakukan Apindo Provinsi Bali. 

 Apindo  menilai UMP yang ditetapkan Gubernur tanggal 1 November 2013 itu sangat memberatkan pengusaha di Jembrana. Bahkan persentase kenaikan UMP Bali merupakan tertinggi di Indonesia. Juga UMP tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan provinsi. Wujud penundaan tersebut, pihak Apindo akan menindaklanjuti dengan bersurat ke pihak provinsi melalui Pemkab Jembrana, dalam hal ini Kadis Kesosnakertrans Jembrana. Dalam hal pengupahan, Apindo Jembrana akan kembali berpegang pada hasil kesepakatan Tri Partit yang sudah ditanda tangani Bupati Jembrana sebesar Rp.1.360.000.

 Hal tersebut disampaikan Wakil Apindo Jembrana Putut Wibisono mendampingi Ketua Apindo Jembrana Nengah Nurlaba, saat pembahasan UMP 2014 dengan sejumlah pengusaha swasta di Jembrana dan perusahaan plat merah, Jumat (20/12).

 Menurutnya penetapan UMP ini bisa saja dipertanyakan lewat pengadilan PTUN. Namun, dengan berbagai pertimbangan tidak dilakukan, seperti, jika menang, apa mungkin karyawan mau upahnya diturunkan lagi. Pasalnya selama mem-PTUN-kan, pengusaha diwajibkan membayar upah karyawan sesuai UMP 2014.

 Lanjut, pada 18 Oktober lalu sebenarnya dewan pengupahan provinsi sudah mensosialisasikan UMP Bali Rp.1.321.500. Namun tiba-tiba Gubernur Bali menetapkan angka Rp.1.542.600 sebagai UMP dan bahkan wajib dilaksanakan per 2 Januari 2014 sesuai Pergub Bali Nomor 51 tahun 2013.

 Sementara, sejumlah pengusaha dan perwakilan perusahaan yang hadir, berharap agar Apindo Jembrana segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Jembrana, sehingga pihak pengusaha segera mendapat kejelasan.   

 Sementara itu, Ketua DPC SPSI Jembrana Sukirman dikonfirmasi terpisah lewat telephon mengatakan Apindo boleh saja melakukan penangguhan atau penundaan, namun, apa itu sudah sesuai dengan Kepmen Tenaga Kerja Nomor 231 tahun 2003. Pasalnya dalam Kepmen itu, permohonan penundaan atau penangguhan hanya dapat diajukan 10 hari sejak UMP ditetapkan. “Ini sudah terlambat, UMP juga sudah ditetapkan” ujar Sukirman.

Dikatakannya jika dalam penangguhan itu, sejumlah syarat tidak terpenuhi, pihaknya akan mempidanakan. Pasalnya dalam Kepmen Tenaga Kerja itu, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi, diantaranya naskah asli tertulis antara apindo atau pengusaha dan SPSI. laporan keuangan perusahaan, neraca rugi laba selama 2 tahun terakhir, salinan akte perusahaan, data upah sesuai jabatan karyawan, jumlah pekerja yang dimohonkan untuk penangguhan dan produksi dan pemasaran selama 2 tahun serta 2 tahun ke depan. MT-MB