Mangupura (Metrobali.com)-

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2012 sebagian besar diarahkan untuk kepentingan masyarakat atau “Pro Rakyat”. Ini dibuktikan dari Belanja Daerah sebesar Rp. 2.052.562.476.265,06, diarahkan untuk kepentingan publik  sebesar Rp. 1,2 trilyun lebih atau 58,89 % dan Rp. 843 milyar lebih untuk kebutuhan aparatur negara.

“Berdasarkan aspek penerimaan manfaat dari Belanja Daerah tersebut, nampak bahwa sebagian besar APBD Badung Tahun Anggaran 2012 diarahkan untuk kepentingan publik (pro rakyat) dan ini telah sesuai dengan lima prinsip dasar pembangunan Badung yaitu pertumbuhan, penyerapan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, budaya dan penataan lingkungan,” kata Bupati Badung A.A. Gde Agung, SH pada Rapat Paripurna DPRD Badung masa persidangan ketiga tahun 2011 dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap 19 buah Ranperda, Selasa (22/11) di
Gedung DPRD Badung.

Bupati menambahkan, dengan alokasi anggaran yang lebih besar telah disepakati untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan yang manfaatnya menyentuh langsung kepentingan publik diantaranya; peningkatan jalan lingkungan pemukiman sebanyak 123 ruas, peningkatan jalan kabupaten 40 ruas, peningkatan saluran irigasi 17 paket, perluasan sarana prasarana air bersih yang tersebar di 6 desa, pembangunan ruang kelas baru/rehab gedung 13 sekolah dasar dan pada 3 SMP, pembangunan perpustakaan sekolah pada 10 SD, pembangunan 2 unit gedung puskesmas dan 1 unit gedung BKIA.

Di samping itu terdapat juga pelaksanaan program bedah rumah dan usaha ekonomi produktif bagi 1.068 RTM, beasiswa bagi anak didik dari keluarga RTM, peluncuran program Petani Mandiri Sejahtera (Tanimas), subsidi pupuk dan banyak lagi program-program lain yang sesungguhnya berorientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi rakyat melalui penyerapan tenaga kerja.

‘’Saya harapkan semua program yang pro rakyat itu dapat mengurangi keberadaan RTM dengan tetap melestarikan nilai budaya dan lingkungan hidup,’’ katanya.

Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta tersebut ditetapkan 19 buah ranperda termasuk Ranperda APBD Badung tahun 2012. Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta saat menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap 19 ranperda tersebut mengatakan, ranperda yang ditetapkan menjadi perda adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung tahun 2010-2015 dan Ranperda APBD Badung tahun 2012.

Sembilan belas Ranperda itu yakni  Ranperda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral batuan bukan logam, retribusi persampahan atau kebersihan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi IMB, retribusi pengujian kendaraan bermotor, penyertaam modal pada PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali, penamaan PDAM Tirta Mangutama, Organ PDAM Tirta Mangutama dan Tata Kelola PDAM Tirta Mangutama.

Dari 19 Ranperda tersebut 5 diantaranya (RPJMD,  penyertaan modal dan 3 ranperda PDAM)
langsung disahkan menjadi perda, dan 14 ranperda lainnya baru dapat ditetapkan menjadi perda setelah dievaluasi oleh Gubernur Bali. Pada Ranperda APBD Badung 2012, Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 1,9 trilyun lebih, Belanja Daerah Rp. 2,05 trilyun lebih serta pembiayaan dirancang Rp. 137 milyar lebih.  SUT-MB