Buleleng (Metrobali.com)-
Untuk mensejahterakan petani, Pemerintah Propinsi Bali merancang dan melaksanakan Program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) dengan melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).  Namun sayang, program yang sebenarnya bagus ini berjalan tidak sesuai aturan yang berlaku, dimana terdapat dugaan penggunaan lahan fiktif dalam program Simantri.
Adanya dugaan penyimpangan program, yakni penggunaan tanah yang kepemilikannya fiktif, disampaikan oleh seorang warga bernama Dewa Wijaya. Lewat kuasa hukumnya Ida Djaka Mulyana,SH,MH, ia mengungkapkan bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan program Gapoktan Simantri di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
“Simantri sebenarnya adalah program bagus, yakni program yang memiliki multiplier effect yang sangat signifikan bagi kesejahteraan para petani. Tapi faktanya di lapangan telah terjadi penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara,”jelasnya (19/10/2014)
Menurut kuasa hukum Dewa Wijaya, Ida Djaka Mulyana, kliennya beserta keluarga besar di Bongancina, memiliki lahan seluas 9 hektar lebih di daerah Bongancina Buleleng. Sebagian kecil dari lahan itu yakni seluas 7 are di Palemahan Dusun Pangkung Kunyit, Desa Bongancina, kemudian digunakan untuk program Simantri tanpa persetuan klien dan keluarganya.
“Lahan klien kami digunakan untuk program Simantri tanpa ijin alias fiktif, oleh warga lain bernama IDK Darmawan Dana Putra, warga Bongancina. Lahan klien kami yang ada, digunakan untuk program Simantri dan untuk mencari bantuan dana Simantri senilai ratusan juta rupiah, itu lahan sah milik klien kami, bukan milik saudara Darmawan, kami tidak pernah memberi ijin, jadi jelas itu ilegal dan fiktif,”jelas Djaka.
“Gapoktan Simantri ini menggunakan tanah kepemilikan fiktif, maka telah terjadi kerugian negara, pengucuran dana gapoktan Simantri tidak sesuai dengan sasaran dan pengajuan proposal untuk Desa Bongancina. Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi juga di tempat lain di Bali, ini harus diatensi pihak berwajib atau aparat hukum,” tambah Dewa Wijaya.
Lahan milik Dewa Wijaya dan keluarga, juga telah digunakan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Propinsi Bali berupa Dana Bansos Gapoktan Simantri 336 Desa Bongancina, Busungbiu, Buleleng tahun 2013.
“Bantuan keluar atas proposal dan Laporan Akhir Penggunaan Dana Hibah Gapoktan Simantri 336 yang ditanda tangani saudara Darmawan tanggal 30 Agustus 2013.
Terkait hal ini, pihak kuasa hukum telah mengirim somasi kedua kepada IDK Darmawan Dana Putra. Selain telah mengirim somasi, pihak pengacara juga mendesak aparat hukum agar menyelidiki kasus dugaan penyimpangan program Gapoktan Simantri ini, agar program bisa tepat sasaran, dan betul betul mensejahterakan para petani di Bali.
“Kami sudah kirim somasi pertama, tapi tidak direspon saudara Darmawan selaku Ketua Gapoktan Satwa Giri Karya Amertha. Oleh karena itu kami akan kirim somasi kedua. Jika tidak direspon kami akan lakukan penuntutan hukum secara perdata maupun pidana berdasarkan KUHP maupun KUHPerdata. Aparat hukum juga kami minta menyelidiki dugaan penyimpangan bantuan program Simantri di lahan klien kami,”ujar Ida. PS-MB