Aparat Aceh Selatan temukan ladang ganja 2 hektare

Anggota TNI Kodim 0103 Aceh Utara mencabut tanaman ganja siap panen saat pemusnahan ladang ganja di Dusun Mancang, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (17/7/2016). (ANTARA FOTO/Rahmad)
 
Tapaktuan (Metrobali.com)-
Tim gabungan aparat pemerintah menemukan ladang ganja siap panen seluas 2 hektare di kawasan Gunung Desa Panton Bili, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (22/8).

Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Sabri di Tapaktuan, Selasa mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan barang haram tersebut.

“Setelah menerima informasi tersebut tim gabungan di bawah koordinasi Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan langsung bergerak ke lokasi yang berjarak sekitar 5 Km atau 2 jam perjalanan dari pemukiman penduduk setempat,” katanya.

Tim gabungan tersebut turut serta Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah, kemudian petugas BNNK, prajurit TNI dan personil Polres Aceh Selatan dibawah pimpinan Wakapolres, Kompol Sabri.

Ia menyebutkan, keberadaan ladang ganja di Gunung Desa Panton Bili sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar karena keberadaan barang haram tersebut dapat merusak mental dan karakter generasi muda penerus bangsa.

Untuk mengelabui petugas, pemilik barang haram tersebut menanam tanaman ganja di sela-sela tanaman nilam dan cabai, ungkap Sabri.

Dia menyebutkan, dari hasil operasi yang dilancarkan tersebut petugas berhasil menemukan lebih kurang sebanyak 1.110 batang tanaman ganja yang berumur sekitar 2 sampai 5 bulan dengan ketinggian bervariasi yakni antara lebih kurang 30 Cm sampai 2,5 meter (sudah siap panen).

“Dari jumlah itu, sebanyak 55 batang dibawa turun untuk diamankan di Mapolres Aceh Selatan oleh pihak Satres Narkoba sebagai barang bukti (BB), sedangkan sisanya yang lain seluruhnya dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” kata Sabri.

Namun, lanjut dia, dalam operasi yang digelar secara tiba-tiba dan berlangsung sangat cepat tersebut, petugas tidak berhasil membekuk pemiliknya, karena ketika petugas datang ke lokasi lahan tersebut dalam kondisi kosong di tinggal pemiliknya.

“Memang sudah menjadi kebiasaan bahwa setiap petugas datang ke lokasi pemiliknya tidak berada di tempat, hal ini di duga memang sudah diawasi dan dipantau sejak awal oleh pemilik tersebut,” ujar dia.

Wakil Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah mengharapkan masyarakat setempat segera menghentikan kebiasaan menanam ganja, karena hal itu selain melanggar hukum juga dapat merusak mental dan ahklak generasi muda penerus bangsa. ANT