fgd-di-kota-denpasar

FGD di ruang pertemuan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Denpasar, Senin (21/11)

Denpasar (Metrobali.com)-

Mengantisipasi pergaulan bebas yang berdampak pada terjadinya hal-hal negatif pada siswa sekolah seperti adanya geng motor membuat Pemerintah Kota Denpasar melakukan berbagai langkah. Salah satunya seperti yang dilakukan Bada Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan  (KBPP) Kota Denpasar dengan menggelar fokus group diskusi (FGD) yang melibatkan perwakilan siswa, guru dan aparat keamanan termasuk dari kepolisian.

Yang menjadi topik pembahasan dalam FGD ini terkait jam wajib belajar bagi siswa. Hal tersebut disampikan Kepala Badan KBPP I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti saat membuka FGD di ruang pertemuan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Denpasar, Senin (21/11). FGD sehari tersebut dihadiri Wakil Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Antari Jaya Negara dan instansi terkait.

“Kami melakukan FGD ini mengingat banyak siswa yang melakukan hal yang kurang tepat pada saat diluar jam sekolah,” ujar Laksmi Dharmayanti. Untuk itu perlu dilakukan keterlibatan semua pihak mulai dari guru untuk pengawasan di sekolah dan orang tua untuk pengawasan di rumah. Sedangkan untuk pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar telah membentuk satgas perlingungan anak di setiap masing-masing banjar.

Satgas ini diharapkan mempunyai peran penting untuk pengawasan anak saat berda lingkungan tempatnya. Untuk lebih efektif pengawasan dilingkungan Badan KBPP mengusulkan untuk penerapan jam wajib belajar bagi siswa mulai dari pukul 19.00 sampai 21.00. Dengan penerapan jam wajib belajar ini diharapkan siswa dapat memanfaatkan waktunya saat berada di lingkungan dengan melakukan belajar yang bisa dilakukan di rumah, balai banjar maupun tempat yang telah ditentukan tentunya dengan pengawasan dari petugas perlindungan anak. “Untuk penerapan jam wajib belajar inilah kami melakukan FGD. Ingin mendapat masukan dari semua pihak terutama siswa sebagai pelaku,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Badan KBPP Kota Denpasar AAN Wijaya menambahkan jam wajib belajar yang ingin diterapkan di Kota Denpasar mengingat merupakan salah satu cara untuk membiasakan anak-anak tidak keluar rumah di malam hari. Menurut Wijaya, jam wajib belajar telah diterapkan dibeberapa daerah di Indonesia seperti Kota Surakarta, Jogjakarta, DKI dan Balikpapan.

Salah seorang perwakilan  siswa I Komang Agus Benny Setiawan dari SMAN 7 Denpasar yang juga Ketua Forum Anak Denpadar mengatakan penerapan jam wajib belajar kurang disetujui. Mengingat setelah jam sekolah yang pulang sekitar pukul 02.00 dilanjutkan bimbingan belajar sampai jam 06.00 sore. “Bila ada jam wajib belajar tentunya tidak ada waktu untuk istirahat,” ujarnya. Bila ada siswa keluar malam itu biasanya dilakukan jam 24.00 dini hari sampai jam 04.00 pagi. Tentunya ini perlu lebih rutin dilakukan sidak oleh pihak keamanan. GST-MB