Antisipasi Penyebaran Covid-19

Denpasar, (Metrobali.com)

Upaya signifilkan terus digencarkan seluruh instansi di Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Denpasar.

Kelurahan Ubung menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan penandatanganan perjanjian kesepakatan antara pemilik kost dengan Satgas Banjar dan Lingkungan terkait pengawasan protokol kesehatan.

Pada Jumat (10/7) telah didata sebanyak 30 rumah kos di kawasan Jl. Pidada untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 melalui klaster penduduk non permanen. Dari pemeriksaan tersebut belum ditemukan penduduk pendatang baru dan masih didiami.penghuni lama yang sudah terdata.

Yang kami libatkan pecalang dan satgas banjar, dan juga satgas kelurahan, dan juga babinsa serta babinkamtibmas.

Sementara dari hasil penandatanganan perjanjian kesepakatan ini akan diawasi oleh satgas banjar dan satgas desa. Setiap harinnya akan dipantau. Tentu kepada para pemilik kos kita amanatkan di masa pandemi ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19″ ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7)

” Harapannya tentu saja ini merupakan antisipasi dan menekan penyebaran Covid 19 di kelurahan Ubung dan imbauannya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kelurahan Ubung pada khususnya dan di Kota Denpasar pada Umumnya menuju masyarakat dengan kebiasaan tatanan hidup baru,” terangnya. (esa/humasdps)