miras

Jembrana (Metrobali.com)-

Menjelang Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Jembrana melakukan oprasi cipta kondisi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana, Sabtu (20/12) kemarin.

Dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan penjual minuman keras (miras) jenis arak Bali,  I Wayan Sudiasa (32) asal Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 19 liter arak Bali yang dimasukan ke dalam 28 kantong plastik dengan isian masing-masing setengah liter.

Di hari yang sama, polisi juga berhasil mengamankan 20 liter arak Bali yang ditempatkan ke dalam dua jerigen milik Komang Suardana (42) dari Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan.

Sementara, di Desa Batuagung Kecamatan Jembrana polisi berhasil mengamankan 15 liter arak Bali di warung Ida Bagus Subali (31) dari Banjar Mesean, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Arak tersebut ditempatkan ke dalam 15 botol bekas minuman mineral masing-masing satu liter.  

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Minggu (21/12) membenarkan mengamankan tiga pelaku penjual miras tersebut. Kini barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut. “Sweeping ini akan terus kami lakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh miras menjelang  Nataru” ujarnya. MT-MB

activate javascript