Karangasem (Metrobali.com)-

Bupati Karangasem I Wayan Geredeg mengumpulkan pengusaha galian C yang beroperasi di Karangasem, pada Rabu (25/9/2013) di wantilan Kantor Bupati. Hal itu dilakukan untuk  mencegah terjadinya kebocoran pajak galian C dan diperlukan kerjasama solid antara Pemkab. Karangasem dengan para pengusaha.

Ketika ditemui diruang kerjanya seusai melakukan tatap muka dengan pengusaha, Bupati Geredeg mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu perijinan tata ruang terutama menyangkut masalah ketinggian penggalian harus di atas 500 meter dari permukaan laut. Termasuk masalah kemiringan lahan tentu tidak sama daerah satu dengan daerah lainya.

 ”Kami sudah serahkan kepada salah satu lembaga untuk melakukan pengkajian terutama kenapa harus di atas 500 meter, termasuk juga kemiringannya,”ujar Geredeg didampingi Wakil Bupati Sukarena.

 Sedangkan untuk mengurangi kebocoran pajak galian C, pihaknya juga akan melakukan evaluasi tiap tahunya serta melakukan pendekatan dengan pengusaha. Bahkan, Bupati juga mengaku akan melakukan rotasi pemungut pajak untuk menjaga hubungan antara sopir dengan pemungut pajak, serta dengan pengusaha galian C.

 ”Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah seperti yang saat ini ada teknis laporan, termasuk memberikan pelatihan yang akan dilakukan oleh Dispenda tentang bagaimana membuat laporan,”sambungnya.

 Selain itu, Bupati mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian dan mengevaluasi terkait keberadaan Pengusaha galian C di wilayah Kecamatan Selat. Dari hasil evaluasi nanti tentang siapa saja boleh melakukan aktifitas penggalian.

 ”Penetapannya kan nanti setelah selesai melakukan evaluasi, bisa saja yang akan diberikan izin melakukan penggalian adalah yang memakai alat manual, sedangkan yang memakai alat berat nanti kita arahkan kedaerah Kubu,”ujarnya lagi. BUD-MB