Denpasar (Metrobali.com)-

Keberadaan tower di Denpasar kini mendapat perhatian serius DPRD Kota Denpasar. Jika tower dan proses perijinan tidak diatur, Denpasar bisa menjadi hutan tower. Oleh karena itu,  DPRD Kota Denpasar segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang “tower” atau tiang pemancar telekomunikasi sebagai upaya untuk menertiban dan penataan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Agurah Wira Bima Wikrama di Denpasar, Jumat. Mengatakan, penting adanya Perda yang mengatur tiang pemancar tersebut, karena keberadaanya sudah melebihi kapasitas.
Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut sangat penting dalam mengatur keberadaan tower. Karena dengan kepemilikan perda ini, selain retribusi yang akan masuk ke PAD, juga pola pengaturan pembangunannya bisa diawasi.
Oleh karena itu, pihaknya minta kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk menyiapkan draf Ranperda tentang tiang pemancar yang digunakan untuk keperluan jaringan telekomunikasi tersebut.
Sementara itu anggota DPRD Kota Denpasar Resmiyasa mengatakan, keberadaan tiang pemancar ini dianggap sudah melebih kapasitas. Mereka mengkhawatirkan jika tidak segera dilakukan penataan, maka Denpasar bisa menjadi kota belantara tower.
“Perda tower Denpasar harus punya, apalagi potensinya cukup besar. Pembentukan perda itu juga sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Bima Wikrama menambahkan, perlu segera dilakukan penataan soal keberadaan tower di Denpasar. Keinginan untuk membuat Perda Tower ini, bukan semata untuk PAD, tetap yang lebih penting, yaitu menata tower-tower yang selama ini sudah ada jangan sampai Denpasar jadi hutan tower.
Dengan adanya penataan itu,  kata dia, otomatis akan ada kontribusi untuk Kota Denpasar. Hanya saja untuk besaran retribusi ini masih akan dibicarakan dalam pembahasan ranperda nanti. “Saya melihat tower di Denpasar ini banyak sekali, karena itu perlu diatur keberadaannya,” katanya.(ant)