Jembrana (Metrobali.com)-

Meski dinilai sehat dan tidak terjangkit penyakit rabies dan penyakit berbahaya lainnya, sembilan anjing selundupan itu akhirnya dikembalikan kembali keasalnya ke Yogyakarta. Pengembalian anjing-anjing selundupan itu dilakukan oleh Karantina Terpadu Wilayah Kerja (KPT Wilker) Gilimanuk. Sabtu (19/10).

Sebelumnya, kesembilan anjing-anjing itu sempat tertahan selama sepuluh hari di KPT Wilker Gilimanuk. Anjing selundupan itu diamankan oleh tim gabungan KPT Wilker Gilimanuk dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk serta instansi terkait lainya pada Sabtu (9/10) pagi.

Dari informasi, anjing-anjing itu ditemukan petugas saat memeriksa mobil Daihatsu Xenia DK 902 AY sekitar pukul 09.30 di pos 2 atau pintu keluar pelabnuhan Gilimanuk.Anjing-anjing itu kemudian diamankan petugas lantaran pemiliknya, Agam Surya Dwi Putra tidak mampu menunjukkan dokumen dari karantina. Rencananya anjing-anjing itu akan dibawa ke Denpasar. Anjing-anjing ras itu termasuk sehat dan dilengkapi dokumen kesehatan dan vaksin. Tapi tidak dilengkapi dokumen Karantina” ujar Drh. Nyoman Budiarta, Penangung jawab KPT Wilker Gilimanuk.

Menurut anjing-anjing ada empat jenis, yakni 3 ekor jenis pitbul, 1 ekor Siberian Husky, 2 ekor jenis Pug, 2 ekor cihuahua dan 1 ekor mini pomerian. Diperkirakan anjing-anjing itu baru berusia tiga bulanan. Satu mati, mungkin anjing itu setres karena masih kecil” ujarnya.

Dikatakannya penyelundupan itu melanggar pasal 6 huruf a dan c, pasal 9 UU nomor 16 tahun 1992 serta pasal 3 huruf a dan d PP nomor 82 tahun 2003 tentang Karantina. Setelah diproses dan diobservasi, akhirnnya Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 Denpasar, memutuskan untuk menolak dan mengembalikan ke daerah asalnya. MT-MB