Jembrana (Metrobali.com)-

Angka kematian di Kabupaten Jembrana meningkat tajam. Bahkan di tahun 2019 peningkatan hingga mencapai 262 orang.

Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dukcapil Jembrana Komang Sujana mengatakan di tahun 2019, Pemkab Jembrana telah mengeluarkan dana santunan kematian sebanyak Rp.3.400.500.000.

Jumlah tersebut lanjutnya, meningkat dari tahun 2018 yang mencapai Rp.3.009.000.000. Pasalnya angka Kematian di tahun 2019 mencapai 2.268 orang, meningkat dari tahun 2018 yang hanya 2.006 orang.

Di tahun 2019 lanjutnya, dari 2.268 pemohon, ada satu keluarga (ahli waris) yang membatalkan permohonanya. Sehingga total pemohon yang mendapatkan dana santunan kematian sebanyak 2.267 orang.

“Memang boleh batal. Kalau batal, wajib menyerahkan surat pembatalan dengan bermaterai dan ditandatangi pihak ahli waris. Syaratnya memang begitu, untuk jaga-jaga” jelas Sujana.

Untuk mendapatkan santunan kematian menurutnya sangat mudah dan hanya memakan waktu sekitar seminggu dan paling lambat dua minggu jika pemohon banyak.

“Asal syarat lengkap, paling lama dua minggu selesai. Biasanya yang membuat proses lama ahli waris tidak punya rekening bank BPD karena uangnya ditranfer lewat bank, tidak tunai” ungkapnya.

Menurutnya bagi ahli waris yang tidak memiliki rekening sebenarnya bisa menggunakan rekening ahli waris dari keluarga lainnya. Namun harus dilengkapi dengan surat kuasa dan surat keterangan dari desa atau kelurahan serta bermaterai 6000.

Sujana mengaku tidak tahu berapa nilai total anggaran untuk santunan kematian warga Jembrana. Karena anggaran untuk itu ada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. Namun ia memastikan berapapun jumlah pemohon (santunan kematian) akan terpenuhi (tercover) seperti tahun 2019 lalu.

“Tahun ini, sampai hari ini Rabu ada 364 pemohon dan yang sudah terealisasi 199 pemohon” ujar Sujana ditemui, Rabu (26/2).

Untuk mendapatkan santunan kematian, ahli waris paling lambat mengajukan permohonan sebulan dari tanggal kematian atau Akte Kematian keluar. “Tidak boleh lebih dari sebulan. Nilai santunan kematian Rp.1.500.000” pungkas Sujana seizin Sekdis sekaligus Plt Dinas Dukcapil Jembrana Made Cindra Yasa. (Komang Tole)