Kuta (Metrobali.com)-

Seorang buronan interpol ditangkap di Pulau Bali. Adalah Antonino Messicati Vitale asal Italia, buron dengan kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Di negaranya, kejahatan ini diancam dengan hukuman 24 tahun penjara,” Kasubbid Penmas Polda Bali, Ajun Komsaris Besar Sri Harmiti saat memberi keterangan resmi di Mapolda Bali, Jumat 7 Desember 2012.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polda Bali, Komisaris Pande Putu Sugiarta menerangkan, Antonino ditangkap berkat kerja sama polisi Italia, Mabes Polri dan Polda Bali. Saat tangkap, pria kelahiran 18 April 1972 itu tak melakukan perlawanan. Antonino ditangkap pada Jumat 7 Desember 2012 dini hari, pukul 02.00 WITA di penginapannya Vila Puri-Puri Kecil, di Jalan Basangkasa, Legian, Kuta.

Di villa yang dimiliki pria yang juga berkebangsaan Italia itu, Antonino sudah menginap selama 6 bulan lamanya. Sugiarta mengaku polisi tak kesulitan membekuk pria kelahiran Palermo, Italia itu. “Kami datang ke sini tanggal 6 Desember, keesokan harinya, tanggal 7 Desember 2012 melakukan penangkapan. Kami tidak mengalami kesulitan apapun, karena tidak melakukan perlawanan. Proses lebih lanjut kita serahkan kepada interpol,” imbuh Sugiarta.

Soal bagaimana Antonino bisa masuk ke Bali itu, Sugiarta tak bisa mengetahuinya persis. “Soal visa nanti silakan tanya ke Imigrasi,” tandasnya.

Sementara itu, NCB Mabes Polri, Inspektur Satu Yudi Sroja menandaskan, pihaknya menerima red notice pada bulan lalu. Setelah perwakilan dari Kepolisian Italia tiba di Jakarta, langsung dilakukan analisis. “Kami melakukan penyelidikan dua hari dan langsung melakukan penangkapan setelah medapatkan alamat,” kata dia.

Keberadaan Antonino diketahui di Pulau Dewata setelah kepolisian Italia berhasil melacak keberadaan komunikasi yang dilakukan dengan menyadap laptop Antonino. “Dari hasil pemeriksaan Tim IT polisi Italia, dia berada di Bali. Laptop yang bersangkutan disadap. Sekarang, ke mana akan dibawa tersangka ini, kita menunggu perintah lebih lanjut ke mana dia setelah penangkapan,” terang Yudi.

Polisi dari Italia yang menjemput Antonino ke Bali, Andrea Vitalone menegaskan jika di negaranya Antonino merupakan bagian dari sindikat mafia. “Dia mafia narkoba, mafia perdagangan manusia dan penjualan senjata ilegal serta masih banyak yang lainnya,” kata Andrea. BOB-MB