Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni (kanan).

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni berharap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ajaran baru 2020 bisa sejalan mulus di Kota Denpasar.

Sistem zonasi yang kembali diterapkan pada PPDB tahun ini diharapkan lebih baik implementasinya dari pada PPBD tahun 2019 lalu dimana banyak menunaikan keluhan dan protes siswa maupun para orang tua.

“Kami minta PPDB 2020 di Kota Denpasar disiapkan dengan baik sehingga bejalan lancar dan mulus, jangan lagi ada kekacauan,” kata Emiliana Sri Wahjuni, Selasa (11/2/2020).

Pihak Komisi IV DPRD Kota Denpasar pun telah menggelar rapat bersama Dinas Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar serta Kepala Sekolah SMP se-Kota Denpasar, Jumat lalu (7/2/2020) untuk bersama-sama membahas dan mengawal pelaksanaan PPDB 2020 nanti.

Seperti diketahui sebagai payung hukum atau aturan pelaksanaan PPDB tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020.

Berdasarkan Permendikbud ini untuk PPDB tahun 2020 mendatang, masih menerapkan sistem zonasi seperti PPDB tahun 2019. Namun PPDB tahun ini ada sedikit perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya yakni terletak pada kuota yang awalnya tahun 2018 minimal 80 persen kini turun menjadi 50 persen.

Dikutip dari kemendikbud.go.id, persentase yang berubah sebagai berikut:
1. Jalur zonasi minimal 50%
2. Jalur afirmasi minimal 15%
3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%.

Aturan baru ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan bedasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Setelah menentukan kuota jalur zonasi, afirmasi, dan seterusnya, setiap daerah harus menjelaskan secara transparan tentang ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat.

Terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.

Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini pun mengapresiasi sistem zonasi ini untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan sepanjang dalam implementasi dikawal dengan baik dan tidak ada pihak-pihak yang mempermainkan aturan ini maupun mencari kesempatan dalam kesempitan.

“Ikuti mekanisme yang ada. Kami di Dewan juga akan melakukan pengawasan yang ketat. Tidak boleh lagi ada titipan di sekolah-sekolah. Termasuk Anggota Dewan pun tidak boleh nitip siswa kalau memang tidak sesuai ketentuan dan jalur yang ada,” kata Anggota DPRD Denpasar Dapil Denpasar Selatan dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan prinsif dari PPDB dengan jalur zonasi ini yakni bagaimana mendekatkan siswa dengan sekolah dalam hal pendaftaran.

“Yang  dimaksud misalnya seorang siswa rumahnya dekat dengan SMP A, tentu janganlah mencari SMP yang lebih jauh atau jangan mendaftar di SMP yang lebih jauh,” kata Gunawan.

Gunawan mengungkapkan seleksi jalur zonasi ini tak seperti tahun 2019 lalu yang menggunakan jarak terdekat dengan rumah. Akan ada parameter lain yang digunakan untuk menyeleksi semisal menggunakan NEM. Agar mempermudah, pihaknya pun akan mengelompokkan masing-masing wilayah dan dibuatkan zonasi sekolah yang terdekat.

Ia menambahkan, sebenarnya sistem zonasi tidak bicara baik dan buruk, namun berbicara tentang sistem yang bisa diterima masyarakat. Hal itulah yang terjadi pada seleksi tahun 2019 kemarin yang membuat orang tua banyak yang protes.

“Yang bermasalah tahun 2019 bukan zonasinya, bermasalah karena seleksinya pakai jarak yang terdekat dengan rumah, misal yang dekat dengan SMP 7, ya langsung diterima di sana tanpa mempertimbangkan yang lain-lainnya. Makanya karena sekarang diserahkan ke daerah, maka kami godok, harapannya sistem seleksi tahun 2020 ini bisa diterima lebih baik,” pungkasnya. (dan)