Dipenghujung masa jabatan anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019, DPRD Buleleng pada Senin, (29/7) siang, menggelar Rapat Paripurna

Buleleng, (Metrobali.com)-

Dipenghujung masa jabatan anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019, DPRD Buleleng pada Senin, (29/7) siang, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (perseroda) yang disampaikan oleh Ketua Pansus III Putu Tirta Adnyana, selanjutnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang disampaikan oleh Anggota Pansus I Wayan Indrawan. Ranperda Buleleng tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan yang disampaikan oleh Ketua Pansus II Ketut Ngurah Arya. Dan Ranperda Buleleng tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2025 yang dibacakan anggota Pansus III I Wayan Parwa, MP, MBA.
Terhadap ke empat Ranperda tersebut, pihak DPRD Buleleng dengan Bupati Buleleng telah mensetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk ditindaklanjuti proses selanjutnya sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang ada.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita itu dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara, SH dan Made Adipurnawijaya. Selanjutnya setelah laporan masing-masing Pansus DPRD Buleleng, dilanjutkan dengan Penyampaian tertulis Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas ditetapkankannya ke-empat Ranperda tersebut yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Tampak hadir pada sidang paripurna tersebut, unsur Forkompimda Buleleng, Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka.MP beserta Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, para Camat serta para Pimpinan Parpol dan LSM. GS