Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali Wayan Gunawan mengatakan anggaran untUK merevisi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Provinsi Bali yang dianggarkan pada Rancangan APBD 2014 dipangkas.

“Iya, dalam Rancangan APBD 2014 untuk anggaran revisi Perda Nomor 16 tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali sebesar Rp1,9 miliar dipangkas,” kata Gunawan di Denpasar, Kamis (21/11).

Menurut anggota Komisi I DPRD Bali, anggaran yang rencananya untuk merevisi RTRW tersebut akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

“Masih banyak infrastruktur di Bali yang kurang memadai, sehingga dengan menghemat dan mengalihkan anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk pembangunan infrastruktur akan lebih tepat. Jadi masyarakat akan merasakan manfaatnya,” katanya.

Ia mengatakan memang dari ketentuan peraturan, setiap perda bila dalam kurun lima tahun bisa dilakukan revisi, jika tidak sesuai dengan kondisi di masyarakat.

“Tapi kalau saya rasa peraturan tersebut masih eksis di masyarakat. Sehingga pertimbangan anggota Dewan untuk anggaran merevisi Perda RTRW tersebut dialihkan ke anggaran yang lebih penting dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menyinggung ada desakan kelompok masyarakat agar merevisi Perda RTRW Provinsi Bali, kata Gunawan, itu adalah hal biasa sebagai bentuk aspirasi warga.

“Soal aspirasi masyarakat ada tuntutan merevisi Perda RTRW Bali itu sah-sah saja. Tapi anggota DPRD pasti mempertimbangkan hal tersebut sebelum melakukan keputusan,” katanya. AN-MB