Orang tua korban nomor 2 dari kiri (baju putih) poto bersama Tim Kuasa Hukum Made Agus Widi Saputra

Orang tua korban nomor 2 dari kiri (baju putih) poto bersama Tim Kuasa Hukum Made Agus Widi Saputra

Buleleng (Metrobali.com)-

Hukum memang bisa dimainkan. Justru permainan hukum ini dilakukan oleh orang orang yang tahu hukum. Sepereti kasus yang terjadi di Buleleng belum lama ini. Di mana korban tabrak lari dan meninggal dijadikan tersangka. ‘’Ini kasus yang sangat aneh. Korban kok dijadikan tersangka. Semestinya orang yang menabrak dijadikan tersangka,’’ kata kuasa hukum korban tabrak lari I Nengah Yasa Adi Susanto, S,H kepada metrobali, Selasa (31/1) di Denpasar.

Kronologi kejadiannya sebagai berikut. Pada tanggal 30 September 2016 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Seririt-Singaraja, Km. 13-14, tepatnya sebelah barat simpang tiga Kaliasem, wilayah Dusun Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, sekira jam 15.45 yang melibatkan pengemudi sepeda motor Honda beat DK 7205 VMI Made Agus Widi Saputra dengan kendaraan pick up DK 9859 UR yang dikemudikan oleh sdr M Imron Arfianto;

Bahwa setelah kejadian  tabrakan sesuai dengan tersebut di atas pengemudi mobil pick up DK 9859 UR yang dikemudikan oleh sdr M. Imron Arfianto melarikan diri dan atau  meninggalkan korban yang tergeletak di jalan dan selanjutnya di tolong oleh sdr Hanafi dan Saman Hudi dengan menyetop mobil pick up yang kebetulan datang dari arah timur menuju barat dan selanjutnya mengantar korban ke rumah sakit Parama Sidhi Singaraja;

Akibat peristiawa tabrakan itu, nyawa Made Agus Widi Saputra tidak dapat ditolong. Pada tanggal 3 Oktober 2016 pengemudi sepeda motor Made Agus Widi Saputra meninggal dunia setelah di rawat di RS Parama Sidhi Singaraja.

‘’Pada tanggal 22 Nopember 2016 kami dari kuasa hukum Pemohon sempat mendatangi Polsek Banjar untuk bertemu dengan Kapolsek dan Kanit Lantas Polsek Banjar namun kedua pimpinan tersebut tidak ada di tempat dan pada saat itu kami hanya diterima oleh Wakapolsek Banjar,’’ kata Adi Susanto.

Adi Susanto  menambahkan, pada saat itu pihaknya  juga sekaligus melihat barang bukti mobil pick up DK 9859 UR yang sudah dalam keadaan diperbaiki dan sempat dipinjam pakaiakan kepada sopir mobil pick up DK 9859 UR.

Dikatakan, berdasarkan analisa yuridis tersebut di atas penetapan tersangka terhadap anak pemohon adalah tidak sah dan cacat yuridis karena tidak ada 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan putusan MK No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Menurutnya  yang seharusnya dijadikan tersangka adalah pengemudi mobil kendaraan pick up DK 9859 UR yang dikemudikan oleh sdr M Imron Arfianto, karena telah melarikan diri atau meninggalkan korban tergeletak di jalan setelah terjadinya tabrakan yang menyebabkan anak pemohon meninggal dunia. Sdr M Imron Arfianto di duga telah melanggar Pasal 231 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Made Agus Widi Saputra

Made Agus Widi Saputra (alm)/MB

Lebih lanjut dikatakan,  setelah korban meninggal dunia dan sampai saat ini pengemudi mobil kendaraan pick up DK 9859 UR yang dikemudikan oleh sdr M Imron Arfianto tidak ada etikad baik untuk datang menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban.

Untuk itu, kuasa hukum Made Agus Widi Saputra menyatakan  penetapan tersangka terhadap Made Agus Widi Saputra, anak pemohon berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 5 Desember 2015 di Polres Buleleng serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No :B/13/XII/2016/LANTAS tertanggal 8 Desember 2016 adalah tidak sah.

Memerintahkan termohon untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang serta menetapkan  sdr. M.Imron Arfianto sebagai tersangka atas meninggalnya korban Made Agus Widi Saputra, anak Pemohon.  Memerintahkan Termohon  memulihkan hak-hak anak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

Menurut Adi Susanto, rencana Senin (30/1) kemarin digelar sidang praperadilan di PN Singaraja. Di mana pihak termohon Polsek Banjar tidak datang karena ada agenda pengamanan Debat Pilbup Buleleng antara pasangan paket PASS dan Surya. ”Sidang akhirnya ditunda, untuk menunggu jawdwal selanjutnya,” kata Adi Susanto. RED-MB