Anas Urbaningrum

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendoakan agar Jero Wacik sabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral pada 2011-2012.

“Mudah-mudahan Pak Jero (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral-red) sabar. Saya mendoakan Pak Jero. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka memang tidak enak,” kata Anas saat istirahat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengumumkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM selama menjadi Menteri ESDM.

“Saya tahu dulu Pak Jero di Demokrat termasuk orang yang mengganggu-ganggu saya, tapi itu urusan politik Demokrat lah. Ada yang mengatakan nanti pada waktunya Jero akan kena karmanya, ada yang mengatakan begitu tetapi itu kata orang ya,” tambah Anas tersenyum.

Anas pun menyebut bahwa sepengetahuannya Jero Wacik adalah orang baik.

“Buat saya, sekali lagi mudah-mudahan Pak Jero sabar, tabah, saya doakan Pak Jero kuat dan tabah menjalaninya. Saya dengar Pak Jero orang baik,” tambah Anas.

Sebelumnya, sudah beberapa orang dari petinggi partai Demokrat terjerat masalah korupsi, misalnya mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Mantan Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Wakil Sekretaris Jenderal partai tersebut Angelina Sondakh serta mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

Anas dalam perkara ini diduga menerima “fee” sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan “entertainment”, biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya “event organizer”, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.  AN-MB