Denpasar (Metrobali.com)-

Tokoh Spiritual Anand Krishna mengaku syok atas dikabulkannya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang telah membebaskan dirinya atas tuduhan pencabulan.
“Saya syok sekali, karena kami yakin akan keputusan bebas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Anand Krishna saat memberi keterangan resmi di Warung Bendega, Denpasar, Sabtu 4 Agustus 2012.
Ia menyebut, dalam putusan bebas murni yang disampaikan Hakim Agustina Ho, kedua materi yang menjadi pokok tuduhan dinyatakan tidak terbukti sama sekali.
“Tapi yang dipakai MA dakwaan kedua, yang pertama tidak dipakai. Ini tidak masuk akal. Padahal dakwaan pertama itu menguatkan yang kedua, bukan sebaliknya,” terang Anand Krishna.
“Kalau bebas murni seperti ini harusnya nama saya dipulihkan. Sekarang saya hanya berdoa agar ketiga hakim itu dibukakan pikirannya. Ini bukan dosa kepada saya pribadi, tapi terhadap keadilan, bangsa dan negara,” tambahnya.
Anand Krishna tetap yakin ia tidak bersalah. “Saya yakin kebenaran akan jaya, keadilan akan jaya dan kepalsuan akan terungkap,” tegas dia.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Pecinta Anand-Ashram Wayan Sayoga, menegaskan jika pengadilan yang menimpa guru spiritual itu penuh rekayasa. “Kami akan suport terus demi tegaknya keadilan ini. Kami masih menunggu dasar pertimbangan hukum MA. Bagi saya ini pelanggaran HAM,” kata Sayoga.
Ia mengaku tak akan pernah surut memperjuangkan keadilan untuk Anand Krishna. Bahkan Sayoga mengajak semua pihak untuk berani memperjuangkan keadilan.
“Sikap kami jelas. Sampai kapanpun kami akan melawan. Saya mengundang semua orang untuk memberikan dorongan moral dan semangat bagi siapa saja agar berani memperjuangkan nilai-nilai kebenaran,” imbuh Sayoga. BOB-MB