Rievan Avrian

Jakarta (Metrobali.com)-

Rievan Avrian yang merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan berharap agar hukumannya ringan.

“Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini,” kata Rievan saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/12).

Rievan dituntut 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai merugikan negara hingga mencapai Rp5,39 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Videotron di Kementerian KUKM.

“Kedua, jika memungkinkan juga saya harap yang mulia dalam mengambil keputusan ini menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra,” kata Rievan.

Hendra adalah “office boy” di perusahaan Rievan, PT Rifuel, namun dijadikan direktur utama perusahaan pemenang tender Videotron, PT Imaji Media.

Hendra sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus yang sama pada 27 Agustus 2014 lalu.

“Ketiga, jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil,” ungkap Rievan.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri menuntut Rievan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar, bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang buat mengganti pidana pengganti dan bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rievan yang merupakan direktur PT Rifuel meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi dokumen penawaran sehingga seolah-olah PT Imaji Media berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan videotron, sehingga PT Imaji Media diluluskan dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas.

PT Rifuel pun dinyatakan tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana disyaratkan. Sedangkan PT Imaji Media sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 8 Oktober 2012.

Dokumen surat perjanjian antara PT Imaji Media dan Kementerian KUKM pun ditandatangani oleh Hendra Saputra, namun sesungguhnya Hendra tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak, yaitu terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal dan tidak dilakukan dengan cermat dan akurat.

Namun Rievan telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan 2 unit videotron pada Kementerian KUKM dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pekerjaan yang tidak sesuai itu, misalnya, pemasangan LED Display Videotron tidak sesuai gambar perencanaan dan ukuran videotron dibuat dua kali lebih besar dari yang seharusnya 8 x 16 meter persegi menjadi 8 x 32 meter persegi. Struktur baja yang tidak sesuai gambar dan tidak ada pemasangan genset dan sejumlah pekerjaan lain.

Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kementerian KUKM juga tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga menyatakan pekerjaan dilaksanakan lengkap, padahal hasilnya terdapat kekurangan pengerjaan. Barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya yaitu ukuran videotron, jaringan listrik, kapasitas tanki genset dan ruang penyimpanan genset.

Tetapi, pengubahan itu tidak dilaporkan secara tertulis melalui adendum dan hanya diberitahu secara lisan.

PT Imaji Media pun telah mengajukan permintaan pembayaran oleh Kementerian KUKM 100 persen dengan total Rp23,41 miliar. Namun berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh Hendra Saputra kepada Rievan, hasil pembayaran pekerjaan videotron dicairkan oleh karyawan PT Rifuel atas perintah Rievan. AN-MB