Saksi Eska Kanasut ngecek barang bukti

Denpasar, (Metrobali.com)-

Posisi eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tampaknya kian sulit lepas dari jerat hukum  dalam kasus penipuan bos Maspion Grup, Alim Markus. Kesaksian Eska Kanasut yang menjabat Direktur Property, PT Maspion Grup, Surabaya pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Selasa (15/10) memperkuat saksi sebelumnya, Sugiarto dan Alim Markus. Keduanya membeberkan keterlibatan langsung politisi Golkar Bali itu dalam transaksi penjualan tanah di Balangan, Pecatu, Badung. “Saya tahu Pak Sudikerta menawarkan ke Pak Alim Markus saat pertemuan di Surabaya dan Bali,” ujar saksi Eska Kanasut pada majelis hakim pimpinan Estar Oktavi.
Saksi melanjutkan ,terdakwa Sudikerta juga aktif dalam proses transaksi tanah. Sudikerta malah mengakui kalau tanah yang sedianya akan dijadikan hotel itu diakui sebagai miliknya bukan gabungan dengan Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. “Saya tahu kalau Wayan Wakil ikut punya tanah waktu ngecek di lapangan,” jelas saksi.
Agus Sujoko selaku penasihat hukum Wayan Wakil dan AANgurah Agung, lantas mengorek saksi seputar laporan di Polda Bali. Menurut saksi pelaporan dilakukan setelah Sudikerta tidak mau bertanggungjawab atas pemblokiran sertifikat oleh Subakat melalui kuasa hukumnya. Sertifikat ysng dibawa Alim Markus sambung saksi benar sudah beralih nama dan diagunkan di Bank Panin. Tapi faktanya, Alim Markus tidak bisa membangun hotel lantaran ada sertifikat  lain dengan obyek sama. Sertifikat itu asli atas nama AA Ngurah Agung dan Made Rame (ayah wayan Wakil) sebelum berpindak hak ke PT Marindo Gemilang perusahaan milik Alim Markus. Karena masalah ini, Alim Markus mengirim somasi dua kali ke Sudikerta. “”Pak Sudikerta hanya janji janji mau mengembalikan uang tapi sampai sekarang tidak ada,”jelas saksi.

Agus Sujoko, pengacara yang kenyang ‘tarung’ berbagai kasus besar itu kembali meminta ketegasan saksi soal laporan polisi. Pasalnya, dalam laporan itu Alim Markusbtidak sendirian melainkan ada Sugiarto dan Hendri Kaunang. “Ya benar, Pak Alim Markus lapor dengan tim,” terang saksi.
Saksi lain yang diperiksa kemarn adalahbstaf notaris Ni Nyoman Sujarni yakni, ida Ayu Mas Sukerti. Saksi intinya hanya menyampaikan bahwa sertifikat tanah Balangan, atas nama Made Rame dan Pura Jurit Uluwatu ditipkan di notaris Sukarni oleh Subakat,AANgurah Agung dan Made Rame. Sertifikat tanah yang kemudian beralih hak ke Alim Markus itu dititipkan pemiliknya agar aman. Dan hanya mereka bertiga yang berhak dan mengambil sertifikat. Atau bisa juga ahli waris dari ketiganya. “Soal jadi perkara saya tidak tahu,” terang saksi.
Kesaksian kwdua saksi ini ada yang dibantah dan dibenarkan oleh Sudikerta. “Saya tidak menawarkan, tapi saya yang dicari ke rumah, dan tanh itu bukan milik saya semua ada sebagian milik Wayan Wakil,” bantah Sudikerta yang ditolak saksi Eska Kanasut.
Disisi lain sidang lanjutan kemarin tanpa kehadiran terdakwa I Wayan Wakil. Menurut Agus Sujoko selaku penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil, kondisi kesehatan kliennya drop. Karenanya dokter RS Bali Med Jimbaran tidak mengizinkan terdakwa dibawa keluar rumah sakit. “Majelis ini surat dan hasil pemeriksaan dokter terhadap Wayan Wakil. Hari ini tengah diperiksa untuk dilakukan tindakan operasi,” terang Agus Sujoko sambil menyodorkan surat dokter ke majelis hakim pimpinan Estar Oktavi. (NT-MB)