Barang bukti (3)
Barang bukti
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kamis (20/7) sekitar pukul 19.00 wita, dua perempuan diamankan Jajaran Reserse Narkoba Polda Bali. Keduanya masing-masing berinisial NWy S P C D, perempuan, alamat Jalan Gatot Subroto, Denpasar, dan L, perempuan beralamat yang sama.
Keduanya ditangkap di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di Gang menuju Teges Inn saat hendak mengambil tempelan narkoba jenis sabu yang dibalut dalam botol minuman merk Yakult.
Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 5,12 gram brutto atau 4,92 gram. Diduga keduanya merupakan pengedar jaringan lapas Kerobokan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, sering terjadi transaksi narkoba.
“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan Kamis (20/7) kita amankan dua pelaku semuanya perempuan berinisial NWy SPC dan L. Keduanya kita tangkap saat mengambil tempelan sabu di dalam botol bekas minuman Yakult,” terangnya dikonfirmasi Sabtu (22/7).
Petugas juga menyita sejumlah Barang bukti (BB) antaralain: satu botol bekas minuman Yakult yang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang ditutupi tisue warna putih, satu h HP Samsung warna putih dan 1 buah HP Samsung warna hitam, Slip bukti transfer bank BCA, kartu ATM BCA warna silver, dan tas kecil warna biru.
“Jadi modusnya tersangka mengambil bahan denga dituntun SMS oleh pria berinsial H yang berada di dalam LP Kerobokan,” tandas Hengky.
Dua wanita yang menggunakan sepeda motor Vario dengan plat nomor DK 4093 EP ini pun langsung dibawa ke Mapolda Bali.SIA-MB