kpu
Buleleng, (Metrobali.com)-
Pemasangan alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada Buleleng yang dihelat  Februari 2017 mendatang, dilakukan dan difasilitasi oleh KPU. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016. Demikian dikatakan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, S.Pd., M.Si, Rabu (27/4)
Lebih lanjut ia mengatakan alat peraga dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU, diantaranya 5 baliho dipasang di kabupaten, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di pasang di setiap desa. Sedangkan khusus untuk masalah desainnya dibuat oleh para Paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU.”Pada saat Paslon melakukan pendaftaran diri ke KPU. Saat itu juga, kami meminta kepada Paslon menyiapkan desain alat peraga dan bahan kampanye” ujar Suardana menegaskan.”Dimintanya desain lebih awal kepada Paslon, agar tidak ada masalah pada saat pencetakan” imbuhnya.
Menurut Suardana yang mantan wartawan ini, Paslon yang melakukan kampanye melalui media cetak maupun media elektronik, juga difasilitasi oleh KPU.”Kami juga memfasilitasi Paslon saat kampanye di media cetak dan elektronik. Guna mengantisipasi unsur SARA, intrik, blackcampign” Tandas Suardana
Jadwal tahap penyelenggaraan, untuk penyerahan syarat dukungan paslon Bupati dan Wabup dimulai 6-10 Agustus. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran beserta analisis dukungan ganda 6-15 Agustus. Selanjutnya, penyampaian syarat dukungan paslon Bupati dan Wabup 16-20 Agustus. Penelitian adminitrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan 21 Agustus-3 September. Rekapitulasi di tingkat kecamatan 4-10 September. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota 11-15 September. Rekapitulasi di tingkat Provinsi 16-18 September. GS-MB