Alat berat untuk nmeratakan tanah

Jembrana (Metrobali.com)-

Diduga belum mengantongi ijin dan rekomkendasi dari Pemkab Jembrana, penggunaan alat berat untuk pemeratan hektaran tanah di utara Stadion Pecangakan dan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauh Waru Kecamatan Jembrana oleh Hardis Land, dipertanyakan. 

“Kenapa mereka boleh, sedangkan kami dulu di stop oleh Sat Pol PP, padahal sama-sama untuk meratakan tanah” ujar seorang pengusaha, Rabu (24/9).

Sementara itu, Corporate Sekretary Hardys Group, Made Abdi Negara saat dikonfirmasi lewat telephon, Rabu (24/9) mengatakan kalau proyek itu bukan penambangan, namun hanya proses pembersihan lahan. “Kegiatan itu sama dengan proses manual, tapi hanya memakai alat berat saja. Semua proyek Hardys Land, baik di Jakarta dan Bali sama seperti itu, dan kita tidak ada izin alat berat,  hanya izin penggunaan BBM industri saja. Itu ada dokumennya” terangnya.

Untuk di Pecangakan kata Abdi, pihaknya sudah mengantongi izin prinsip. “Kalau untuk IMB, nanti setelah kami membangun. Secara prinsip kami tidak melanggar, dan kami akan selalu mengikuti aturan” tandasnya. MT-MB