Cabuli anak
Buleleng (Metrobali.com)-
Krisis moral menerpa pelaku pencabulan Ketut Ardana (20), warga Banjar Dinas Tegal Asih, Desa Pucak, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Pasalnya pelaku tanpa perasaan dan dengan tega mencabuli sebut aja namanya Bunga berusia 7 tahun. Akibat perbuatan tak bermoral itu, Minggu (24/8) pelaku pencabulan yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini ditangkap oleh pihak kepolisian, dimana setelah terlebih dahulu polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kronologis peristiwa. Pada awalnya, korban diminta untuk mengembalikan charge handphone ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku yang bermental bejat ini, korban dirayu untuk berhubungan badan. Korban memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat itu dan selanjutnya entah dengan cara bagaimana pelaku memperlakukan korban, yang jelas dengan paksa pelaku memperkosa korban yang masih belia itu. Dasar bejat, setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5.000 kepada korban sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Pasca peristiwa, korban pulang kerumahnya. Sampai dirumah, korban menangis dan mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya. Ibu korban pun menanyakan dan pada akhirnya korban mengaku jika habis dicabuli oleh pelaku. Tak pelak, ibu korban terkejut dan kemudian melaporkannya kejadian tersebut kepada polisi.
Terungkap, ternyata sejak usia 4 tahun korban dicabuli pelaku.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (25/8) kepada wartawan mengungkapkan bahwa pelaku bukan pertama kali ini saja menyetubuhi korban. “Pelaku telah melakukannya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir” terang Adnyana TJ. “Pelaku pertama kali melakukannya sejak korban berusian empat tahun. ” imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkan pelaku mengaku melakukannya karena bisikan makhluk gaib. Dan juga kata pelaku, ia sama sekali tidak bernafsu kepada anak kecil.
Atas perbuatan bejat pelaku itu, pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. GS-MB