POl PP Jembrana menyetop tanah galian C di Tuwed

Jembrana (Metrobali.com)-

Galian C di Banjar Puseh, DEsa Tuwed Kecamatan Melaya, Jumat (21/3) distop Sat Pol PP Jembrana. Pasalnya galian C yang mempergunakan alat berat ini dinilai ilegal.

Komang Wiarta (45), pemilik lahan ditemui di rumahnya, Jumat (21/3) mengatakan tanah  miliknya itu digali (keruk) oleh UD Sukses Sejahtera Bali untuk menimbun tambak di Desa Tuwed.

Menurutnya tanah yang dikeruk itu luasnya mencapai 30 are. Namun Wiarta membantah jika tanahnya itu dijual atau dikontrakkan. Ia juga tidak mau menyebut jumlah nominalnya. “Saya tidak menjual. Saya hanya ingin supaya tanah saya menjadi rata, itu saja” ujar Wiarta.

Sementara, Kasi Trantib Satpol PP Jembrana Gede Nyoman Suda Asmara ditemui dilokasi, Jumat (21/3) mengatakan penyetopan ini dilakukan karena pemilik tanah tidak bisa menunjukkan izin. Selain itu, operator alat berat juga tidak bisa menunjukkan izin penggunaan alat berat. “Sementara kami sita KTP operator alat beratnya. Senin depan baru kami mintai keterangan. Mereka (pemilik dan oprator) juga kami minta untuk membuat surat pernyataan” pungkasnya. MT-MB