Aktivis di Bali Tolak Revisi UU KPKDenpasar (Metrobali.com)-

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Anti-Korupsi (AMBAK) menggelar aksi demonstrasi ke Gedung DPRD Bali. Mereka menyampaikan aspirasi menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara aksi, Gede Nusantara menjelaskan, revisi UU KPK merupakan fenomena pelemahan terhadap lembaga anti-rasuah tersebut. Menurut dia, upaya pelemahan KPK ini sesungguhnya telah lama dilakukan secara sistematis melalui berbagai jalur.

“UU KPK pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Lalu ada juga kriminalisasi Komisioner KPK dan sekarang melalui revisi UU KPK. Ini semua upaya pelemahan terhadap KPK,” kata Nusantara, Selasa (13/10).

Bagi Nusantara, pelemahan KPK juga masih menjadi satu rangkaian untuk melemahkan gerakan pemberantasan korupsi dan agenda reformasi. “Materi muatan RUU Perubahan UU KPK kental dengan nuansa pelemahan, bahkan dapat berujung pembubaran KPK,” papar Nusantara.

Beberapa hal yang disorotinya adalah ‘masa hidup’ KPK yang hanya dibatasi menjadi 12 tahun saja. Lalu soal batas minimal kasus korupsi yang bisa ditangani KPK mesti di atas Rp50 miliar.

Nusantara mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan sikap dan keberpihakan jelas terhadap pemberantasan korupsi. “Jika tidak, maka perjuangan mencapai Indonesia bebas korupsi akan semakin berat,” katanya.

Untuk itu, Nusantara membacakan tuntutan aksinya yang antara lain, pertama, menagih janji Jokowi untuk menolak segala kriminalisasi terhadap Komisioner KPK. Kedua menagih janji Jokowi untuk menolak RUU KPK. “Berdasarkan Nawacita nomor empat secara jelas ditegaskan ‘kami akan mmemperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” ungkap Nusantara.

“Kami mengutuk dan menuntut sikap DPR RI yang mendukung RUU KPK yang justru mewakili kepentingan koruptor,” tambah dia.

Terakhir, selain mendesak agar pembahasan revisi UU KPK dihentikan, demonstran yang terdiri dari LBH Bali, Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Bintang Gana, Pertuni Bali, Sabha Yowana, FMN, BEM PM Udayana dan GMKI Badung itu menyerukan kepada masyarakat Bali untuk mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.JAK-MB