Jakarta (Metrobali.com)-

 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr HM Akil Mochtar SH MH,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono dalam pembacaan amar putusannya di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).

 Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (1/11) akan mengumumkan keputusan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang diduga menerima suap dalam kasus sengketa pilkada.

Pengucapan keputusan dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, dan dilakukan secara terbuka, demikian keterangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta,Jumat.

Lima anggota Majelis Kehormatan MK yakni Hakim Konstitusi Harjono, akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Abbas Said, Bagir Manan dan mantan Ketua MK Mahfud MD akan menyatukan pendapatnya atas sidang-sidang pemeriksaan yang telah dilakukan.

Sepanjang terbentuknya selama Oktober, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa antara lain Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, “office boy” Sutarman, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang Panitera dan dua orang panitera pengganti.

Sedangkan supir pribadi Akil Mochtar yakni Daryono urung menghadiri pemeriksaan, meskipun sudah dipanggil berkali-kali. Yang bersangkutan dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.

Pemeriksaan terhadap Akil sendiri gagal dilakukan karena yang bersangkutan enggan dimintai keterangan secara tertutup.

Hasil putusan adalah untuk menentukan apakah Akil akan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, mengacu kepada ada atau tidaknya pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukannya.

Akil Mochtar merupakan Ketua MK (nonaktif) yang ditangkap KPK karena terkait dugaan menerima suap dalam menangani sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan dan Kabupaten Lebak, Banten.

Mahkamah Konstitusi memutuskan membentuk Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa yang bersangkutan dari sisi etik, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik hakim yang dilakukan Akil Mochtar. Sedangkan proses hukum tetap berlangsung di KPK.

Sementara itu pada hari Jumat Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemilihan Ketua MK baru, untuk mengisi kekosongan pasca-tertangkapnya Akil Mochtar.

Para calon Ketua MK yakni delapan hakim konstitusi yang saat ini tersisa antara lain Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar. AN-MB