Denpasar (Metrobali.com)-

Sekretaris Kota Denpasar AA Rai Iswara membantah jika dirinya melakukan pengerahan PNS untuk memenangkan paket AAN Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) sebagaiman dilaporkan oleh tim pemenangan paket Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta (PastiKerta) ke Panwaslu Bali. Hal ini disampaikan Iswara setelah memenuhi panggilan Panwaslu Bali di Kantor Panwas Bali, Selasa (30/4).

Iswara datang atas panggilan Panwas setelah dirinya dilaporkan oleh Tim Pemenangan PastiKerta atas tuduhan pengerahan PNS di lingkungan Pemkot Denpasar untuk memenangkan paket PAS. “Sebagai Sekretaris Kota Denpasar, saya tahu betul aturan dan disiplin PNS. Tidak mungkin saya melakukan hal tersebut,” ujarnya saat ditemui usai diklarifikasi Panwaslu Bali.

Menurutnya, ada dua hal yang dibantah terkait dengan pemberitaan selama ini. Pertama, tidak benar jika dirinya mangkir dari panggilan Panwaslu Bali. Menurutnya, dua kali undangan Panwaslu Bali tidak bisa dihadirinya karena berbagai tugas yang harus diselesaikan selaku sekretaris di Pemkot Denpasar. Bahkan sebenarnya ia mengaku jika dirinya lah yang proaktif berkoordinasi dengan Panwas saat mengetahui kalau dirinya dilaporkan oleh tim pemenangna paket PastiKerta untuk melakukan klariifkasi.

“Ketika ada informasi bahwa saya dilapori maka sayalah yang pertama koordinasi dengan Panwas untuk klarifikasi. Namun pihak Panwas mengatakan jika mereka masih mempelajari laporan tersebut. Ketika selesai dipelajari laporan dan ingin mendengarkan keterangan dari saya, tetapi tugas-tugas pemerintahlah yang membuat saya tidak bisa hadir. Jadi tidak benar saya disebut mangkir dari panggilan Panwaslu,” ujarnya.

Kedua, Iswara juga membantah kalau laporan tersebut benar adanya. Pihak Panwas menanyakan soal keterlibatan dalam pertemuan di Jero Kuta dan di Jalan Seruni dengan sejumlah PNS Kota Denpasar.

“Saya memang hadir di dua lokasi tersebut tetapi tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar disiplin sebagaimana yang dituduhkan kepada saya seperti mengerahkan PNS, mengajak PNS untuk memenangkan paket tertentu. Saya minta kepada Panwas melakukan dialog secara terbuka, panggil pelapor dan saksi-saksi supaya menjadi terbuka semua, biar jelas. Kalau tidak bisa dibuktikan itu namanya fitnah yang sangat kejam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut dikatakan kalau dirinya hadir di Jero Kuta bersama Walikota Denpasar, padahal saat itu tidak ada Walikota karena dirinya hadir di lokasi menggantikan Walikota yang berhalangan hadir. Demikian juga dalam pertemuan di Jl Seruni Denpasar. Dirinya hadir atas undangan panitia penyelenggara bukan sebagai penyelenggara acara. Laporan tersebut juga tidak bisa menjelaskan apa tujuan dari dua pertemuan tersebut.

Sementara Panwaslu Bali sendiri belum bisa menyimpulkan hasil klarifikasi dan investigasi atas keterangan terlapor saa dipanggil. “Kita belum bisa menyimpulkan saat ini karena masih diselidiki dan dikaji lebih dalam lagi,” ujar Ketua Panwas Bali Made Wena. Bila ternyata terbukti melakukan tindakan yang melanggar PP No 53 Tahun 2010 huruf D, maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak atasan yakni Gubernur Bali untuk dijatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. BOB-MB