Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10).

Denpasar (Metrobali.com) –

 

Linda Fitria Paruntu (36) yang menyebut kata ‘Monyet’ kepada seorang ibu bernama Simone Christine Polhutri (50) di postingan Facebook nampaknya akan merasakan hari-harinya di sel penjara setelah majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10) memvonisnya hukuman pidana penjara selama 9 Bulan.

“Terdakwa Linda Fitria Paruntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) contoh pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mengadili, menjatuhkan pidana Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara, dan denda Rp. 3 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan dua bulan kurungan,” tekata Ketua majelis hakim, I Wayan Sukradana setelah terlebih dahulu mengurai pertimbangan dan unsur tindak pidana.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Eddy Arta Wijaya mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara terhadap Linda.

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim itu, baik Linda melalui tim penasihat hukum yang mendampinginya serta jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simone Christine Polhutri, Korban penghinaan setelah mendengar keputusan tersebut merasa lega dan memberikan apresiasi kepada putusan tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi vonis tersebut dijalankan.

“Kami harap terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar hati-hati dengan postingan di medsos, pikirkan dulu dalam-dalam sebelum memposting jangan sampai ada pihak yang terluka bahkan dijatuhkan harga diri dan martabatnya,” pungkasnya. (hd)