Barang bukti ribuan ektasi di sita dari Karaoke Akasa Bali
Barang bukti ribuan ektasi di sita dari Karaoke Akasa Bali
Denpasar, (Metrobali.com)-
Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali menggrebek tempat hiburan malam Akasaka Club di Jalan Tengku Umar, Denpasar.
Petugas menyita 19 ribu butir pil ektasi berbagai warna, Senin (5/6) sekira pukul 15.00 wita.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengatakan, bahwa tempat hiburan malam tersebut sudah menjadi incaran.
“Tadi sore kami berhasil menyita 19 ribu butir pil ektasi berbagai warna. Tempat itu sudah menjadi incaran kami dan alhamdullilah tadi mendapatkan hasil,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari ribuan pil ekstasi ini ada empat orang tersangka yang diamankan.
Empat orang tersebut bernama Budi Liman (50), Dedi Setyawan (38), Wily, dan Iskandar (48). ” Mereka kami tangkap saat salah satu dari mereka ini menyerahkan ke pihak club malam tersebut,”ujarnya.
Akasaka dipolice line
Seperti diketahui club malam itu terkenal dengan sebutan Akasaka ini selalu ramai tidak pernah sepi dari pengunjung.
“Saat kami tangkap salah satu tersangka ini menyerahkan barang tersebut ke pihak karyawan club malam ini,” terangnya.
Tambahnya, saat digrebek empat orang tersangka ini tidak melakukan perlawanan. “Mereka tidak ada melawan sama sekali,” pungkasnya.
Ditambahkan AKBP Hengky Widjaja, selaku Kabid Humas Polda Bali bahwa saat ini tempat hiburan itu di police line oleh Mabes Polri.
“Tiga orang merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta,” ungkapnya. SIA-MB