Tolak Politik Uang

Jakarta (Metrobali.com)-

Politik uang harus dinyatakan sebagai perbuatan terlarang baik dari sisi pemberi maupun penerima yang harus dikenakan sanksi tegas, kata dosen Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Ali Nurdin.

“Tanpa ada larangan dan sanksi hukum, demokrasi Indonesia tidak akan menuju kualitas yang lebih tinggi,” kata Ali Nurdin dalam sidang promosi doktor ilmu politik di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (19/9).

Menurut dia, sejauh ini larangan dan sanksi hukum terhadap praktik politik uang belum dilakukan secara tegas.

Larangan tersebut baru berlaku terhadap kandidat pemilu atau tim suksesnya, sedangkan penerima politik uang tidak akan terkena hukuman apapun. “Harusnya politik uang disamakan dengan suap, dimana baik pemberi maupun penerima dapat terkena hukuman,” katanya.

Dalam disertasinya yang berjudul “Politik Uang dan Perilaku Memilih di Kabupaten Pandeglang, Banten” Ali Nurdin menyimpulkan bahwa pemberian uang atau materi kepada pemilih berpengaruh signifikan dalam mengubah preferensi pemilih sehingga memilih kandidat yang memberikan politik uang.

“Sebanyak 98 persen penerima politik uang di Pandeglang ternyata memilih kandidat yang memberi uang atau barang kepada pemilih yang bersangkutan,” paparnya.

Dampak praktik politik uang tersebut sangat buruk terhadap kualitas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia, karena menghilangkan elemen penting dari demokrasi yakni prinsip keadilan dan objektivitas.

Dalam situasi tersebut, maka pemilihan langsung hanya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang hanya bermodalkan uang namun miskin pengalaman dan prestasi. “Itu namanya kleptokrasi, pemerintahan orang-orang berduit, atau money-talk-krasi,” katanya.

Dalam penelitiannya Dr Ali Nurdin menemukan bahwa para pemilih sesungguhnya tahu bahwa praktik politik uang adalah hal yang dilarang.

Namun karena dianggap sudah menjadi kebiasaan dan tidak ada larangan yang tegas, maka pemilih tetap mau menerima tawaran uang atau barang seperti sembako, pakaian, dan bahan bangunan yang ditawarkan oleh kandidat pemilu atau tim suksesnya.

“Jika ada sanksi hukum bagi mereka yang menerima politik uang, pemilih pasti akan berpikir dua kali sebelum menerima politik uang,” jelasnya.

Ali Nurdin dinyatakan lulus sebagai doktor Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran dengan nilai cumlaude (dengan pujian).

Sidang Promosi dipimpin oleh Prof Dr Mahfud Arifin, dihadiri Prof Dr Rusadi Kantaprawira (Ketua Promotor), Prof Oekan S Abdoellah PhD (Anggota Promotor), Dr Arry Bainus (Anggota Promotor), serta para penguji Prof Dr Dede Mariana, Dr Budhi Gunawan dan Dr Yadi Supriyadi. AN-MB