AJI Denpasar Serukan Mediasi Kasus Aridus
Aridus/FB
Denpasar (Metrobali.com)-
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyerukan mediasi sebagai jalan terbaik penyelesaian perkara Aridus yang dipicu status di media sosial dan kini diproses hukum di Polda Bali.
“Daripada menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi warga, sebaiknya ditempuh mediasi untuk damai. Tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Ketua AJI Denpasar, Hari Puspita bersama Sekretaris AJI Denpasar, Feri Kristianto, Sabtu (30/7).
Lebih jauh disampaikan, bahwa bisa saja sikap kritis warga di era keterbukaan informasi membuat pihak-pihak tertentu merasa tersinggung. Namun, apabila tujuannya adalah kritik, dari seorang warga kepada pemimpinnya, maka sudah selayaknya sebaiknya disikapi dengan jernih.
Apalagi kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, sudah diamanatkan pasal 28 E UUD 1945, sehingga sudah sepatutnya lebih dikedepankan penyelesaian secara perdamaian. AJI Denpasar menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan di media sosial, maka sebaiknya pihak yang merasa dirugikan memberikan bantahan di media serupa sehingga masyarakat mendapatkan gambaran utuh.
”Apalagi ini juga sudah disampaikan permintaan maaf. Sepatutnya mediasi untuk menyelesaikan menuju langkah damai, bukan lewat jalur hukum. Hal itu akan lebih bijak,” imbuhnya.
Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto menambahkan, mediasi merupakan pilihan yang seharusnya mutlak ditempuh kedua belah pihak. Pasalnya, status di media sosial merupakan salah satu bentuk pernyataan sikap masyarakat di era keterbukaan informasi saat ini.
“Mediasi dan saling memaafkan adalah lebih bijak untuk kasus semacam ini, di era keterbukaan informasi,” timpalnya.
Seperti diketahui, kolumnis senior Made Sudira dilaporkan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra ke Polda BalI dengan Nomor : LP/272/VII/2016/Bali/SPKT, pada hari Jumat lalu (8/7/2016).
Penyebabnya, status di akun Facebook bernama Aridus Jiro milik Made Sudira dinilai menghasut.
Akibat pelaporan ini, Sudira diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AJI Denpasar menegaskan pasal yang digunakan tersebut telah mengancam kebebasan berekspresi. Hal itu dibuktikan setidaknya sekitar 180 netizen telah dipindakan oleh pasal tersebut.
“Langkah-langkah tidak produktif untuk membungkam sikap kritis masyarakat yang berpotensi membuat kegaduhan ini sudah seharusnya tidak tidak usah dilanjutkan di era keterbukaan informasi seperti saat ini,” pungkasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.