Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2022.

Jakarta (Metrobali.com)-

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengumumkan kebijakan PSBB tersebut mengingat situasi Covid-19 di Jakarta terus naik kasusnya, bahkan dikategorikan DKI Jakarta yang pertama di Indonesia dengan jumlah kasus terjangkitnya virus Corona.

Oleh sebab itu, Pemerintah DKI Jakarta kembali melaksanakan PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan kembali di Jakarta pada tanggal 14 September 2020, sehubungan dengan gejala kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI kembali naik secara signifikan, sehingga hal ini dapat menghawatirkan seluruh elemen masyarakat kota besar Jakarta.

Pada kebijakan PSBB ketat kali ini pada intinya ada lima faktor dalam penerapan, pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain. Kedua pengendalian mobilitas.

Ketiga, rencana isolasi terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok. Kelima, penegakan sanksi. Dalam lima faktor ini diturunkan dalam ketentuan teknis.

Sebagai sikap kepedulian terhadap wabah Covid-19, advokat kondang Indonesia, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., mengajak masyarakat Jakarta untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Mendengar Jakarta diberlakukan kembali PSBB akibat dari meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Tentunya hal ini harus perhatian semua pihak dan adanya kerja sama dengan warga Jakarta untuk saling mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang semakin merajalela,” ujar Togar Situmorang, Selasa (22/9/2020).

Berbagai kepedulian dalam menghadapi kasus Covid-19 ini Ibukota RI ini telah dilakukan Togar Situmorang yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2022.

Seperti membagi-bagikan masker secara gratis, memberikan bantuan sembako kepada warga yang terisolasi mandiri dan kampung yang terkena zona merah.

Digencarkan pula ajakan-ajakan kepada masyarakat Jakarta untuk saling mencegah wabah virus Corona melalui spanduk, pamflet dan media publikasi online.

Hal ini dilakukan melihat kondisi atau situasi pandemi sekarang ini yang semakin mengkhawatirkan mungkin kebijakan PSBB ini merupakan langkah tepat dan bijak yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Terlebih diberlakukan PSBB di Jakarta dengan ada sanksi bagi pelanggar yakni peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah. Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya.

Penegak hukum akan memperketat dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang. Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Bahkan, penegak hukum akan menerapkan sidang pidana di tempat.

“Kebijakan untuk sanksi ini memang cukup baik bagi warga Jakarta, seperti tidak memakai masker dikenakan denda Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial,” kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini.

 

Selain itu Pergub menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Tentunya hal ini bertujuan untuk membuat warga Ibu Kota makin berdisiplin,” kata Togar Situmorang yang juga menjabat Tim 9 Investigasi Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) RI.

Namun Togar Situmorang juga mengimbau kepada warga dan pihak-pihak terkait dengan penegakan hukum pemberlakuan sanksi bagi pelanggar yang bisa membayar Rp 250 ribu agar dikedepankan transparansi atas dana tersebut.

“Tentunya harus dipublikasi uang yang telah terkumpul dari para pelanggar yang terkena sanksi tersebut setelah diberlakukan. Jangan sampai ada yang pro dan kontra tentang uang sanksi pelanggar PSBB,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Advokat kondang yang siap “Meraih Bintang di Langit Ibukota” ini menambahkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawal dana yang telah didapat dari para pelanggar PSBB di Jakarta itu.

“Karena kalau hal tersebut tidak dipublikasi secara transparan kepada publik, akan menjadi rasa tak percaya lagi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Bawesdan. Tetapi saya yakin Gubernur Anies mengerti tentang hal tersebut,” katanya.

Besar harapan kita, imbuhnya, bersama dan khususnya warga Kota Jakarta agar tetap mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jakarta. “Jangan Bandel” itu prinsip yang harus disadari dan diresapi oleh masyarakat.

“Dengan kita bekerjasama melakukan tindakan rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan handsanitizer, dan menjaga jarak, saya yakin kita akan bisa terhindar dari bahaya virus Corona,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly room 1003-1004 Jakarta Selatan, Jl. Srengseng Raya No.69, Srengseng Junction Blok A.12, Jakarta Barat, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur – Bali, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat – Bali,  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. (dan)