ahok 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan akan berhenti dari jabatan wakil gubernur jika pada akhirnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang ditetapkan sebagai gubernur.

“Kalau Pak Taufik berhasil membuat terobosan hukum baru dan terpilih sebagai gubernur, ‘ngapain’ aku jadi wakilnya, mending berhenti,” kata Basuki di Jakarta, Jumat (24/10).

Menurut dia, berdasarkan penafsiran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, status wakil gubernur tidak bisa menjadi gubernur definitif dan tetap jadi pelaksana tugas gubernur.

“Jadi, yang akan dilakukan oleh DPRD itu nantinya memilih kembali gubernur DKI Jakarta pengganti Jokowi dan saya tetap jadi wakil,” kata dia.

Padahal, menurut Ahok, DKI Jakarta merupakan daerah khusus di mana jika DPRD tidak mau melantiknya sebagai gubernur, akan diambil alih oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut dia, kalau mau memperdebatkan soal aturan penetapan gubernur oleh DPRD, ia merupakan mantan anggota Badan Legislator di DPR selama dua tahun yang juga memahami aturan.

Berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Pasal 174 ayat (2) dan (4) tertulis DPRD berhak menentukan siapa gubernur bila kepala daerah berhenti atau diberhentikan berdasar putusan pengadilan.

Terkait Perppu tersebut, menurut Ahok hanya relevan diterapkan di daerah lain mengingat DKI Jakarta daerah khusus, lagi pula jika demikian maka Yogyakarta dan Aceh juga harus diterapkan aturan yang sama.

Saat ditanya apakah sebenarnya ia ingin memiliki wakil gubernur, Ahok menjawab di mana-mana jika ada wakil lebih enak, tapi syaratnya membantu pekerjaan, kalau hanya mengganggu tidak perlu. AN-MB