Jakarta (Metrobali.com)-

Seorang warga Fatmawati, Jakarta Selatan, Lieus Sungkharisma, melaporkan Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya, terkait pembangunan proyek moda transportasi “Mass Rapid Transit” (MRT), Senin (22/7).

“Kita laporkan Ahok terkait pembangunan MRT di Fatmawati, karena tidak sesuai dengaan janjinya saat kampanye,” kata Lieus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/7).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/2504/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ahok dituduh melakukan penipuan melalui internet, melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lieus menjelaskan warga Fatmawati kecewa terhadap Ahok yang menjanjikan akan membangun jalur MRT dengan sistem Subway saat kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta pada 2012.

Ahok pada kampanye saat itu melalui berbagai media cetak maupun elektonik, termasuk media online, menyampaikan janji untuk membangun MRT dengan sistem subway.

Namun kenyataannya, menurut Lieus, Ahok membangun jalur MRT dengan sistem jalan layang, sehingga tidak sesuai yang dijanjikan. AN-MB