ahok 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin malam (23/3).

Ranpergub tersebut diterima langsung Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek di Gedung Kemendagri Jakarta.

“Kita tunggu proses ini (pengajuan Ranpergub). Sebelum ketemu Wapres tadi sore, DPRD sudah mengeluarkan surat (hasil rapat pimpinan DPRD), sampai sore ternyata suratnya sudah ada. Ini (saya ajukan ke Kemendagri) supaya cepat,” kata Ahok di Gedung Kemendagri.

Ahok menjelaskan pihaknya mendapat banyak masukan terkait penggunaan Pergub tentang APBD DKI Jakarta.

Oleh karena itu pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kemendagri karena untuk pertama kalinya suatu daerah menggunakan Pergub dalam penentuan anggaran.

“Bagi saya, kita ikuti aturan saja. Cuma masalahnya kan ini pertama kali dalam bertatanegara seperti ini, jadi ya tidak apa-apa Mendagri merumuskan. Semua bentuk pengawasan dan supervisi dari Kemendagri,” jelas Ahok.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan segera memproses pengajuan Ranpergub tentang APBD DKI Jakarta supaya pemerintahan dapat berjalan baik.

Setelah menerima Rancangan Pergub tentang APBD DKI Jakarta, Senin malam, Kemendagri akan melakukan koreksi yang paling lama memakan waktu tiga hari.

“Namun Pergub itu otomatis sudah berlaku begitu diserahkan kepada kami (Kemendagri), sehingga belanja daerah, pembangunan dan pelayanan masyarakat DKI Jakarta sudah bisa berjalan,” katanya.

Mendagri juga mengatakan penggunaan Pergub dalam menentukan APBD tidak akan menimbulkan masalah sepanjang anggaran daerah tetap berjalan.

“Yang penting masyarakat tidak dirugikan, anggaran tetap jalan, begitu pula belanja pegawai,” ujar Mendagri. AN-MB