Jakarta (Metrobali.com)-

Musisi Ahmad Dhani bersedia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/9) terkait kecelakaan menewaskan enam orang dan melukai sembilan korban yang menyeret putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) di Tol Jagorawi.

“Hari (Selasa) ini memang rencananya pemanggilaan terhadap orang tua tersangka. Namun hasil komunikasi yang bersangkutan tidak bisa datang,” kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo di Jakarta Selasa.

AKBP Sambodo menuturkan alasan Ahmad Dhani tidak bisa memenuhi panggilan polisi pada Selasa, karena sudah janjian bertemu korban kecelakaan.

Penyidik kepolisian akan meminta keterangan Ahmad Dhani dan mantan istrinya, Maia Estianty seputar izin mengendarai kendaraan kepada Dul.

Namun, polisi tidak dapat mempidanakan kedua orang tua Dul terkait kecelakaan tersebut karena orang melakukan tindak pidana yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, Dul yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ.

Dul mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali akibat diduga tidak konsentransi.

Mobil itu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu “Grand Max” yang melaju dari arah utara ke selatan.

Kemudian mobil Daihatsu itu terdorong sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ. AN-MB