Agustinus Nahak, SH, Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali
Tertangkapnya Komedian Nunung yang bernama asli Tri Retno Prayudati itu bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang menjadi suatu berita besar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus shabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, satu buah sedotan plastik sendok shabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu-sabu.
Namun dibalik itu semua, ada semacam gerakan yang berupaya untuk buru-buru mengkondisikan Nunung dengan upaya rehabilitasi, sejumlah artis dan pengacara yang notabene sebagai penggiat anti narkoba sejak awal mengklaim bahwa dapat mengupayakan artis Srimulat tersebut dengan menyebut bahwa yang bersangkuta memang layak dilakukan rehabilitasi atas kecanduannya beserta berbagai alasan pemaaf karena gaya hidup artis metropolitan papan atas.
“Kami mengapresiasi upaya berbagai pihak untuk melakukan upaya rehabilitasi terhadap yang bersangkutan, namun perlu di ingat bahwa selama ini banyak selebriti yang tersangkut penyalahgunaan narkoba selalu mendapatkan ‘prioritas’ masuk panti rehab, bahkan banyak pihak yang pasang badan, hal ini berbeda perlakuannya dengan masyarakat biasa,” tutur Agustinus Nahak, SH, Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali ketika dimintai pendapatnya, Sabtu (20/7/2019).
Pihaknya mengingatkan, Jangan sampai kerja aparat polisi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba menjadi sia-sia karena biasanya setelah artis terangkap biasanya banyak oknum yang mendekat seolah-olah upaya proses rehabilitasi merupakan sebuah ‘proyek besar’ bahkan jangan sampai ada pameo ‘kalau artis pasti dengan mudah mendapatkan perlakuan istimewa’.
“Dan ternyata hal ini sedang berlangsung pasca Nunung tertangkap, semuanya langsung seolah-olah memastikan bahwa Nunung adalah korban penyalahgunaan narkoba dan karena kesibukannya yang padat maka mengharuskan Nunung terjaga staminanya dengan mengkonsumsi sabu, ini penggiringan opini yang tidak benar,” ujar Pengacara yang juga penggiat anti narkoba di Bali ini.
Walaupun menurut Nahak, sesungguhnya memang sudah ada aturannya bahwa bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014. Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011. (hd)