Keterangan foto: Tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2/MB

Klungkung (Metrobali.com) –

Tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2, mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

Ia pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan menteri terkait seperti
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) agar serius membahas usulan Gubernur Bali ini dan meloloskannya dalam ABPN 2020.

“Jika sayang Bali, Presiden Jokowi tentunya akan menyetujui bantuan dana desa adat untuk Bali,” tegas Agus Putra Sumardana ditemui di sela-sela simakrama bersama warga di Klungkung, Rabu (20/3/2019).

Terkait Presiden Jokowi yang dijadwalkan akan bertatap muka dengan tokoh-tokoh masyarakat Bali pada Jumat,  22 Maret 2019 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya, Denpasar, Agus menilai ini momentum yang tepat untuk kembali menegaskan aspirasi ini kepada Presiden Jokowi.

Gubernur Koster dan tokoh Bali perlu kembali menyampaikan langsung soal permohonan dana bantuan desa adat di ke Presiden Jokowi. Harapannya agar semakin ada keyakinan rakyat Bali bahwa pemerintah pusat benar-benar hadir melindungi dan melestarikan desa adat di Bali.

“Yakin harapkan Pak Jokowi bisa beri kabar baik atau semacam kado untuk masyarakat Bali di penghujung masa jabatannya yang sudah hampir lima tahun,” tegas tokoh muda asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang baru saja melepas masa lajang ini.

Jangan Biarkan Desa Adat Berjuang Sendiri

Ia menambahkan bantuan dana desa adat di sangat penting. Sebab jangan desa adat dan masyarakat adat seperti dibiarkan berjuang sendiri menjaga eksistensi adat budaya Bali.

“Selama ini yang melestarikan adat budaya Bali yang jadi daya tarik pariwisata adalah desa adat dan masyarakat adat. Sekarang disaat mereka butuh bantuan maka pemerintah dan negara harus hadir. Tidak boleh seolah-olah tutup mata atas kondisi dan permasalahan riil yang ada,” ujarnya.

Advokat muda ini menegaskan jika permohonan bantuan dana desa adat yang diusulkan Gubernur Bali dan menjadi harapan masyarakat Bali ini ditolak oleh pemerintah pusat, itu artinya ada pengingkaran terhadap eksistensi adat budaya Bali yang menjadi sumber “gemerincing dolar” pariwisata untuk Indonesia.

“Kami tidak ingin Bali jadi sapi perah. Devisa dari pariwisata diambil pemerintah pusat. Tapi giliran kita minta desa adat dibantu ya pemerintah harus mengakomodir,” tegas penasehat DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung itu.

Ditambahkan tentu niat baik pemerintah pusat di era Presiden Jokowi sangat dinanti lewat bantuan dana desa adat ini. Terlebih Bali tidak mematok jumlah besarannya harus seberapa banyak. Namun yang jelas disesuaikan dengan kondisi keuangan APBN dan minimal bisa memenuhi sekian persen dari total kebutuhan anggaran di desa adat.

“Saya sepakat dengan Pak Gubernur Koster yang menyatakan minimal angkanya Rp 200 juta.  Jadi tiap tahun kan bisa terus ditingkatkan seperti bantuan dana desa untuk desa dinas yang terus naik,” tandas Agus Putra Sumardana.

Gubernur Bali “Tancap Gas” Lobi Tiga Menteri

Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster pun punya jawaban mantap dan meyakinkan ketika ditanya bagaimana jurus dan strategi melobi tiga menteri. Yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

“Sudah jalan (lobi kepada tiga menteri-red). Kita tancap (gas) terus!!!” tegas Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.

“Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.

Skemanya seperti apa?  Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkapnya.

Saat ditanya berapa besarnya bantuan dana desa adat yang diharapkan dari APBN, awalnya Koster mengungkapkan dirinya tidak menentukan besarannya. Ia menyerahkan sepenuhnya struktur kemampuan anggaran APBN.

“Ya sesuai kemampuan keuangan negara. Namanya juga minta. Berapa diberikan segitu kita terima,” ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Namun Koster tetap berharap bantuan dana desa adat ini bisa mencapai minimal Rp 200 juta per desa adat per tahun. Yang penting ada niat baik pemerintah pusat mengakui dan memperhatikan eksistensi desa adat di Bali.

“Kalau bisa sekurang-kurangnya ya Rp 200 juta gitu. Tapi ini bukan soal besar kecilnya tapi soal pengakuan negara terhadap desa adat. Itu yang penting menurut saya,” tegas Gubernur yang dikenal merakyat ini.

Pewarta: Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati